Ali Haswandi :  Seluruh Perusahaan Tambang Wajib Bentuk Panitia Pembina K3

UfukNews. Com, KENDARI – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode M. Ali Haswandi SE, MSi, meminta kepada seluruh perusahaan tambang untuk wajib membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3).

“Mereka nanti yang bertugas memberikan arahan, perhatian, termasuk memberikan masukan kepada pimpinan perusahaan untuk memperhatikan faktor-faktor K3, ” jelas La Ode M. Ali Haswandi saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (02/10/2023).

Berkaca dari kejadian-kejadian sebelumnya, kata Ali Haswandi, banyak kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian-kelalaian kecil yang selalu diabaikan.

“Kasus-kasus yang terjadi kemarin itu, (red) karena ada yang mengejar rotasi, ada juga yang kaca mobilnya terlalu gelap. Kemudian ada yang tidak pake APD, serta ada juga karena musik yang terlalu keras, saya kira ini harus menjadi perhatian,” imbuhnya.

Sambungnya, perusahaan bertanggungjawab menyelenggarakan K3 di lingkungan perusahaannya, baik itu kepada karyawannya maupun bagi para pekerja subkontraktor yang bernaung di perusahaan tersebut.

” Setiap perusahaan, untuk segera melapor jika terjadi kecelakaan kerja di lingkungan perusahaannya. Hal itu wajib dilakukan oleh perusahaan, agar menjamin hak-hak yang harus diterima oleh mereka yang mengalami kecelakaan kerja, “tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan (Binwas) K3 Diskertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi mengatakan, setiap perusahaan wajib memenuhi faktor-faktor K3 dalam aktifitas pertambangannya.

Kendati demikian, lanjut Asnia, karyawan juga harus berpartisipasi dalam penerapan prinsip-prinsip K3 di lingkungan kerjanya, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pekerja juga harus menggunakan APD yang telah disiapkan perusahaan, jangan sampai diabaikan, sehingga upaya pencegahan insiden bisa di cegah,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *