Bertetanggan RTRW, SATKAR Baubau Tolak Aktivitas UD Rotan Jaya Abadi di Waborobo

UfukNews. Com, BAUBAU – Tidak sesuai peruntukannya dengan zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Satuan Karya (SATKAR) Indonesia Kota Baubau, mendatangi Kantor POL PP Baubau, Kantor PUPR, Kantor Walikota dan Kantor DPRD Kota Baubau untuk menolak aktivitas UD Rotan Jaya Abadi di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kita Baubau, (02/10/2023).

Pasalnya, komunikasi yang mengatasnamakan, Satuan Kerja (SATKAR) Indonesia Kota Baubau, geram terhadap aktivitas UD. Rotan Jaya Abadi yang melakukan aktivitas pembuatan tandon diareal wilayah Kelurahan Waborobo yang tidak sesuai dengan zona peruntukannya. Dalam hal ini, zona RTRW Kelurahan Waborobo masuk dalam zona pertanian.

Saat meneriakan aksinya Koordinator Lapangan I Jamal, mengatakan, untuk di Kelurahan Waborobo terdapat perusahaan yaitu UD. Roton Jaya Abadi yang melakukan proses produksi Percetakan Tandon.

” Aktivitas UD. Rotan Jaya Abadi ini, telah menabrak aturan yang berlaku yaitu perda Kota Baubau nomor 4 tahun 2014, tentang rencana tata ruang wilayah kota Baubau tahun 2014-2034, ” jelasnya.

Sambung Jamal, terkait persoalan ini seharusnya pemerintah daerah harus bersikap tegas. Karena jelas dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang pasal 69 ayat 1.

” Dalam pasal ini menjelaskan bahwa, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 huruf a, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Dipindahkan dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” bebernya.

Diwaktu yang berbeda, Koordinator Lapangan II Riswan menegaskan dari aksi jilid satu, pihaknya telah bertemu dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dari pihak DPMPTSP melalui hering tertanggal 26 September beberapa hari lalu.

” Dimana, dalam rapat tersebut DPMPTSP Kota Baubau menegaskan bahwa UD. Rotan Jaya Abadi Sudah pernah dirapatkan pada tanggal 28 Juli 2023 yang dihadiri oleh beberapa OPD terkait. Dalam hasil kesimpulan rapat bahwa dijelaskan diberikan waktu kepada UD. Roton Jaya Abadi untuk tetap beroperasi di daerah waborobo selama 6 bulan yakni sampai awal bulan Januari, ” ulasnya.

Lanjutnya, setelah melakukan konsultasi dengan DPMPTSP pihaknya melakukan demonstrasi di kantor DPRD kota Baubau.

” Pertemuan dengan DPRD Kota Baubau ini, menghasilkan kesimpulan bahwa, DPRD kota Baubau akan melakukan penyelidikan di kelurahan waborobo terhadap persoalan UD.Roton Jaya Abadi. Dimana, Perusahaan ini, diduga kuat tidak memiliki izin produksi serta melakukan pelanggaran terhadap tata ruang kota Baubau, ” urai Risman.

Sebelum sebelum menutup, Risman membuahkan, jika aksi ini tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kota Baubau dan DPRD Kota Baubau, maka SATKAR Indonesia Kota Baubau akan melakukan aksi segel kantor UD. Rotan Jaya Abadi yang beroperasi di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Untuk diketahui, saat SATKAR Indonesia Kota Baubau melakukan aksi di kantor Walikota Baubau sempat terjadi tindakan represif yang dilakukan oleh pihak pol PP kota Baubau kepada peserta demonstrasi. Dengan adanya kejadian ini, sehingga peserta aksi SATKAR Indonesia Kota Baubau akan melakukan pelaporan di kepolisian atas tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu oknum pol pp kota Baubau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *