Ketgam : Pj. Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman dan Ketua KPUD Buton Selatan, Hastun saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
UfukNews. Com, BATAUGA- Anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan resmi ditetapkan sebesar Rp 29 miliar. Dana tersebut, akan direalisasikan dalam dua tahap.
Ketua KPUD Buton Selatan, Hastun menjelaskan, anggaran tersebut telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan dan KPUD Buton Selatan setelah melalui proses review dan penyesuaian oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dimana, penyesuaian anggaran mempertimbangkan ketentuan Permendagri dan keputusan KPU 543 tahun 2022 sebagai standar biaya.
“Setelah dilakukan penyesuaian, selanjutnya pada tanggal 28 Oktober lalu, ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Buton Selatan dengan KPU Buton Selatan,” ungkap Hastun.
Lanjutnya, berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ, pencairan belanja hibah tersebut dilakukan dua tahap. Rinciannya 40% dari nilai NPHD direalisasikan pada tahun anggaran 2023 dan 60 % dari pada tahun anggaran 2024 yaitu 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
” KPU Kabupaten Buton Selatan saat ini, sedang melakukan Beauty contes yaitu menyeleksi bank yang akan digunakan sebagai penampung anggaran, ” imbuhnya.
Pekan depan, kata Hastun perwakilan perbankan bakal diundang, untuk mengikuti beauty contes guna menentukan bank yang layak dan sesuai ketentuan sebagai Bank penampung anggaran.
Saat ditanya mengenai tahapan Pilkada, mantan Komisioner Bawaslu tersebut, mengaku saat ini pihaknya masih menunggu PKPU yang akan disampaikan oleh KPU RI. Diperkirakan launching tahapan Pilkada mulai Desember 2023. (Rilis)






