Tahun 2025 Mendatang, Pemprov Sultra Akan Menambah Dua Objek Pajak

businessman using calculator with hand holding pen working in office. concept finance and accounting

UfukNews. Com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menambah dua objek pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. Dua objek pajak itu adalah Pajak Alat Berat dan Opsen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahidin SPd. SH. MH melalui Kepala Bidang Pajak (Kabid Pajak) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Wakuf D Karim mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Sesuai dengan PP nomor 1 tahun 2022, Pajak Alat Berat dan Opsen ini nantinya akan berlaku ditahun 2025,” ujar Wakuf

Wakuf menjelaskan, Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat pada pekerjaan konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Sedangkan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu lanjut Wakuf, adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan pada setiap objek pajak yang dibayarkan. Kata dia, Besaran Opsen diatur dengan persentase tertentu tergantung kebijakan daerah.

“Opsen ini adalah kewenangan Kabupaten/Kota untuk menambah dan meningkatkan pajak sesuai dengan yang mereka butuhkan. Dari hasil pungutan pajak, Daerah akan berlakukan Opsen. Silahkan mau naikkan 1 persen, 2 atau 3 persen dari nilai pajak yang diterima,” ungkap Wakuf

Dengan begitu, kata Wakuf, hasil dari pungutan Opsen diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah tanpa memberatkan para wajib pajak.

“Semisal pajak kendaraan bermotor senilai Rp. 132.000,- dikenakan Opsen 1 persen, berarti tambahannya cuman Rp. 1.320,-. Itu tentu tidak memberatkan masyarakat. Tapi bagi pemerintah, jika itu dikali jumlah kendaraan pasti akan berdampak pada pendapatan daerah,” ungkapnya

Terlebih, Wakuf mengatakan, Opsen ini akan dikenakan pada semua item pajak yang ada di daerah. Katanya, di Sultra terdapat 5 item pajak yang dikelola Pemrov dan 9 item pajak di Kabupaten/Kota.

Lima item pajak Provinsi itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Saat ini, kata Wakuf, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terhadap kedua tambahan objek pajak tersebut, PAB dan Opsen sebelum akhirnya diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.

“Saat ini kita masih dalam tahap pendataan alat berat, kita juga selalu sampaikan ke daerah, mulai sekarang sudah harus dipikirkan berapa Opsen yang akan diberikan. Meski begitu, masih ada juga daerah yang belum mengeri tentang Opsen ini, sehingga sudah menjadi tugas kami untuk mensosialisasikannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak yang dilakukan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Batuan Bukan Logam (MBLB). Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Opsen PKB sebesar 66%
Opsen BBNKB sebesar 66%
Opsen Pajak MBLB sebesar 25%.
Sebagai contoh, PKB dikenakan sebesar 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Opsen PKB dihitung dengan cara:

Opsen PKB = 66% x 1,2% x NJKB

Sebagai catatan, penerapan opsen akan mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *