
UfukNews.com, KENDARI – Meski pengurusan perizinan KKPRL sudah tidak ditangani lagi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, namun DKP Sultra senantiasa memberikan informasi kepada pelaku usaha yang akan atau melakukan aktivitas di perairan pesisir, wilayah perairan, atau yurisdiksi tertentu selama minimal 30 hari.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra, La Ode Kardini, melalui Kepala Bidang Kelautan, H. Yoni menyampaikan bahwa KKPRL tidak hanya diperlukan oleh Pelaku Usaha, tapi juga bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan nonberusaha.
H. Yoni bilang, pada tanggal 29 November 2023, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis sebuah aplikasi berbasis website bernama e-SEA. Aplikasi ini bertujuan untuk menyediakan sarana yang lebih mudah dan efisien bagi pengelolaan ruang laut, khususnya dalam pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan nonberusaha.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) merupakan dokumen yang didapatkan oleh pemohon dari pengajuan KKPRL. PKKPRL dan KKRL ini merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).
Katanya lagi, Dokumen yang diperlukan untuk kegiatan berusaha adalah PKKPRL, sedangkan bagi kegiatan nonberusaha dapat berupa PKKPRL atau KKRL.
Untuk pengajuan KKPRL Kegiatan Nonberusaha, H. Yoni bilang, sebelumnya pengajuan KKPRL nonberusaha dilakukan melalui Sistem Elektronik Kementerian Kelautan dan Perikanan bernama SI HANDAL. Namun, sekarang permohonan diajukan melalui website baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bernama e-SEA.
“Pemohon KKPRL dapat berasal dari pelaku usaha (swasta), Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan Masyarakat Lokal/masyarakat tradisional,” kata H. Yoni.
H.Yoni merinci, perbedaan dari masing-masing pemohon dijelaskan sebagai berikut:
Pengajuan dari Pelaku Usaha (Swasta)
Dokumen yang akan diterbitkan untuk kegiatan nonberusaha akan berbeda bergantung pada pemohonnya. Bagi Pelaku Usaha dalam hal ini adalah pihak swasta, maka dokumen yang akan diterbitkan sama dengan dokumen untuk kegiatan berusaha yaitu PKKPRL. Namun pengajuan permohonan tidak dilakukan melalui OSS, melainkan melalui e-SEA.
Perbedaan izin dari keduanya yaitu pada kegiatan berusaha, Pelaku Usaha masih harus mengurus dokumen lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi sebelum menjalankan usahanya. Tetapi, untuk kegiatan nonberusaha, kegiatan dapat langsung dijalankan setelah mendapatkan PKKPRL.
Pengajuan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah
Dokumen yang diterbitkan bagi pemohon yang berasal dari pemerintah/pemerintah daerah adalah KKRL atau Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut. Pengajuan KKRL oleh pemerintah/pemerintah daerah untuk kegiatan nonberusaha juga diajukan melalui aplikasi e-SEA.
Pengajuan dari Masyarakat Tradisional dan/atau Masyarakat Lokal
Untuk pengajuan dari masyarakat tradisional dan/atau masyarakat lokal, dokumen yang diberikan adalah PKKPRL. Dokumen ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berupa:
– Perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis
– Perikanan budidaya menetap
– Pergaraman
– Wisata bahari
– Permukiman di atas air.
Proses Pengajuan KKPRL Melalui Aplikasi E-SEA
E-SEA adalah sistem elektronik yang digunakan untuk penyelenggaraan KKPRL nonberusaha.
Pemohon yang akan mengajukan permohonan melalui e-SEA diharuskan untuk membuat akun e-SEA terlebih dahulu. Untuk membuat akun, data yang harus diisikan oleh pemohon yaitu:
– NPWP
– Nama
– Email address
– Password
Setelah melakukan pembuatan akun, pemohon dapat masuk ke aplikasi e-SEA menggunakan email dan password yang sudah terdaftar, kemudian melakukan pengajuan KKPRL melalui menu permohonan.
Pada menu permohonan, pemohon diminta untuk memilih kategori pemohon terlebih dahulu. Adapun kategori yang dapat dipilih yaitu kategori pemerintah atau swasta.
Selanjutnya, pemohon diminta untuk melakukan pengisian Form Pendaftaran Permohonan. Data-data yang harus diisi meliputi:
– NIK Pemohon
– NPWP Pemohon
– Nama Pemohon
– Jabatan Pemohon
– Instansi Pemohon
– Alamat Pemohon
– No. Hp Pemohon
– No. Telepon Pemohon
– Email Pemohon
– Provinsi (sesuai alamat lokasi yang dimohonkan)
– Kabupaten (sesuai alamat lokasi yang dimohonkan)
– Kecamatan (sesuai alamat lokasi yang dimohonkan)
– Jenis Kegiatan
– Skala Usaha
– Reklamasi (diisi dengan ‘ya’ atau ‘tidak’ sesuai dengan perencanaan)
– Nama Perairan
– Proyek Strategis Nasional/PSN (diisi dengan ‘ya’ atau ‘tidak’)
– Luas (Ha)
– Panjang (Km)
– Kedalaman (mdpl).
Selanjutnya, Pengisian Dokumen pada Aplikasi E-SEA, oleh pemohon pada dasarnya sama dengan dokumen yang harus diisi oleh Pelaku Usaha pada permohonan PKKPRL melalui sistem OSS. Dokumen yang harus diisikan yaitu:
– Surat Permohonan Perizinan Nonberusaha
– Koordinat lokasi yang dimohonkan
– Rencana Bangunan dan Instansi di Laut berupa dokumen dasar berupa kegiatan, tujuan, dan manfaat kegiatan usaha, jegiatan eksisting yang dimohonkan, rencana jadwal pelaksanaan kegiatan utama dan pendukungnya, rencana tapak/site plan kegiatan yang dilengkapi dengan rencana bangunan dan instalasi di laut serta fasilitas penunjangnya, deskriptif luasan (Ha) yang dibutuhkan pada lokasi usaha yang dimohonkan per kegiatan utama dan penunjangnya, peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat lokasi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (langitude) berskala minimal 1:50.000.
– Informasi Pemanfaatan Ruang Laut
– Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya, yang memuat informasi, ekosistem sekitar, mangrove, lamun, terumbu karang.
– Hidro-oseanografi, (arus, gelombang, pasang surut, Batimetri, Profil dasar laut disertai gambar, kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat, aksesbilitas lokasi dan sekitarnya).
Kendati demikian, Pemegang PKKPRL Atau KKRL memiliki Hak dan Kewajiban.
Pemohon KKPRL baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha yang sudah melewati proses pengajuan KKPRL akan mendapatkan PKKPRL atau KKRL. Hak dan kewajiban pemegang PKKPRL atau KKRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 136 dan Pasal 137.
Hak yang diperoleh pemegang PKKPRL atau KKRL yaitu:
Menggunakan PKKPRL atau KKRL untuk pemenuhan persyaratan atau pengurusan Perizinan Berusaha atau perizinan nonberusaha.
Memanfaatkan dan/atau menggunakan ruang sesuai lokasi, jenis kegiatan, luasan, dan jangka waktu sesuai dengan PKKPRL atau KKRL yang diberikan.
Kewajiban yang harus dipenuhi pemegang PKKPRL atau KKRL meliputi:
1. Memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
2. Memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah secara rutin melintas.
3. Menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
4. Melakukan kegiatan secara ramah lingkungan.
5. Menjaga kelestarian ekosistem laut dan melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan.
6. Menjaga kehidupan dan alur migrasi biota laut.
7. Memberikan akses/tempat berlindung kepada siapapun dalam kondisi darurat.
8. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan/usaha.
9. Membongkar bangunan dan instalasi di laut apabila masa berlaku telah habis dan kegiatan/usaha tidak dilanjutkan lagi.
10. Tidak menimbulkan konflik sosial.
11. Tidak menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kepentingan keselamatan, pertahanan keamanan, dan memperhatikan kepentingan nasional.
12. Menyampaikan laporan perolehan Perizinan Berusaha atau perizinan nonberusaha.
13. Menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri yang paling sedikit memuat:
– kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, dan/atau perizinan nonberusaha; dan
– realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal perizinan berusaha dan/atau perizinan nonberusaha telah diterbitkan.
14. Kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Perizinan Berusaha, dan/atau perizinan nonberusaha; dan
15. Realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha dan/atau perizinan Nonberusaha telah diterbitkan.
16. Bermitra dengan pengelola Kawasan Konservasi di Laut dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan dalam hal lokasi kegiatan berada dalam Kawasan Konservasi di Laut;
17. Melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi; dan/atau
18. Menyediakan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.







