DKP Sultra Dukung Terobosan KKP Bangun Infrastruktur Kebijakan Ekonomi Biru Lain

UfukNews.com, KENDARI – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Kardini. SE. MSi melalui Kepala Bidang Tangkap, Yenni Buraera, mengapresiasi langkah dan terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya, akan meluncurkan 20 satelit nano dan pesawat nirawak yang mampu menyelam kedalam perairan (underwater drone) guna mendukung kesiapan program penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota.

Yeni menyampaikan, Peluncuran 20 satelit nano tersebut, selain untuk mendukung Penangkapan Ikan Terukur (PIT), juga diperuntukkan pada Penangkapan Ikan tak terukur.

Kata Yenni, saat ini KKP tengah merumuskan kebijakan penangkapan ikan terukur agar bisa diterapkan di tanah air, sehingga kepunahan berbagai jenis ikan di Indonesia dapat diatasi. Selanjutnya peluncuran 20 satelit nano tersebut akan dibarengi dengan pemasangan device di seluruh kapal-kapal pengusaha maupun kapal nelayan kecil. Tujuannya agar seluruh kapal yang tengah beroperasi dapat termonitor.

“Semoga program tersebut bisa juga diterapkan di Sultra,” harap Yenni.

Yenni menginformasikan, bahwa sebelumnya, KKP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Surat edaran itu menyebutkan PIT berbasis kuota 2024, ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025. Dalam aturan itu tertulis pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur ditunda alias belum dapat dilaksanakan.

” Di sisi lain, selama masa relaksasi kebijakan, KKP melalui surat edaran itu meminta pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha agar mengajukan perubahan format surat izin usaha perikanan (SIUP) paling lambat 31 Desember 2023. Penundaan kebijakan yang sempat menuai polemik publik tersebut diharapkan menjadi momentum membenahi sejumlah kebijakan perikanan tangkap, ” bebernya.

Sementara itu, Yenni menguraikan, dalam rangka upaya Pemerintah siapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, sebagai salah satu cara menjaga berbagai jenis ikan di Indonesia yang terancam kepunahan, KKP tengah merumuskan kebijakan penangkapan ikan terukur untuk bisa diterapkan di tanah air.

“Menteri (PPN/Bappenas) menyatakan, ada satu (jenis) ikan yang sudah lenyap, sebetulnya bukan satu (jenis) pak, bisa lebih ratusan (jenis) ikan kita hilang dan lenyap karena cara penangkapan kita yang tidak terkendali,” katanya dalam Indonesia Development Forum 2023 yang dipantau daring, Jakarta, Senin (18/12).

Trenggono menjelaskan, kebijakan penangkapan terukur tersebut nantinya bukan hanya berbasis kuota saja, melainkan juga sampai tingkat spesies ikan.

Dirinya mengaku, kebijakan ini merupakan pengembangan dari kebijakan kuotasi penangkapan ikan seperti yang diterapkan di Norwegia maupun negara maju lainnya.

KKP mencatat, penerapan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota merupakan salah satu dari lima kebijakan ekonomi biru untuk perikanan dan kelautan yang berkelanjutan.

Harapannya, penangkapan ikan di Indonesia nantinya menjadi terkontrol, tidak seperti saat ini yang dilakukan bebas dan tidak terukur. Meski demikian, dirinya menyadari bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan serta-merta diterima langsung oleh banyak pihak.

“Kalau dibatasi (kebijakan penangkapan terukur) marah, menterinya didemo, kalo perlu sampai ke bapak presiden demonya dan seterusnya. Tapi ya sudah, memang itu yang kita harus hadapi,” ujarnya.

Secara umum, KKP mencatat, produksi perikanan nasional selama 2022 mencapai 24,87 juta ton. Produksi ikan ini terdiri dari, perikanan umum sebanyak 0,58 juta ton; perikanan laut (7,41 juta ton); rumput laut (9,3 juta ton); dan perikanan budidaya (7,59 juta ton).

Capaian tersebut pun merupakan yang tertinggi selama periode perhitungan di 2014-2022. Jika ditelisik, produksi ikan nasional 2014 terus meningkat hingga 2017, dari 20,84 juta ton menjadi 23,19 juta ton; kondisinya sempat menurun pada periode 2018-2021, dengan perkiraan produksi yang turun ke 23,05 juta ton menjadi 21,87 juta ton.

Pada kesempatan sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, saat ini salah satu jenis ikan air tawar, yakni Ikan Payangka, sudah dianggap hilang.

Dia bercerita, Ikan Payangka hanya akan muncul ketika bulan baru atau terjadinya pergantian bulan. Menurutnya, kehilangan salah satu ikan ini di alam merupakan hilangnya keanekaragaman hayati atau biodiversity loss yang dialami Indonesia. Sebagai info, Ikan Payangka telah diusulkan masuk dalam daftar Apendiks Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES) di 2012.

Kebijakan Ekonomi Biru Lain
Selain kebijakan penangkapan terukur, Trenggono juga hendak memperluas kawasan konservasi laut di Indonesia. Menurutnya, penyiapan konservasi laut yang lebih luas penting dalam tiga fungsinya menjaga ekosistem di Indonesia.

Pertama, sebagai tempat pemijahan atau pengembangbiakan ikan secara natural.

Kedua, berpotensi memproduksi oksigen dengan kualitas sangat bagus. Ketiga, konservasi laut juga disinyalir dapat menyerap karbon (CO2) dari efek rumah kaca yang besarannya bisa lima kali lebih besar dibandingkan dengan hutan di darat.

“Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, tentu produksi CO2 atau karbon terus meningkat. (Konservasi laut) ini layak menjadi salah satu tempat untuk menyeimbangkan (produksi karbon),” paparnya.

Kemudian, pihaknya juga akan menyiapkan kebijakan pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir dan darat secara berkelanjutan. Trenggono menyampaikan, kebijakan ini akan dijalankan secara komprehensif.

Sejauh ini, Indonesia belum sempat mengekploitasi secara optimal potensi biota laut yang begitu beragam dan sangat luar biasa untuk untuk kepentingan ekonomi, farmasi dan seterusnya.

“Pengembangan budidaya tidak hanya pembesaran saja, tapi juga mulai dari pemijahan, sekaligus mata rantai industrinya termasuk pakan, lalu obat-obatannya, kemudian pengelolaan bakterinya, dan seterusnya, dengan metode-metode budidaya terkini dan teknologi-teknologi terbarukan,” jelasnya.

Berdasarkan roadmap-nya, Indonesia berupaya meningkatkan potensi komoditas utama yakni udang, lobster, kepiting, hingga tilapia untuk bisa memenuhi permintaan pasar seafood dunia di 2030 sebesar US$730,28 miliar.

Saat ini, estimasi pasar seafood global mencapai US$310,75 miliar pada 2021 dan diproyeksi meningkat jadi US$338,47 miliar pada 2022. Sepanjang 2023-2030, pertumbuhan tahunan pasar seafood dunia mencapai 8,92% (CAGR).

Selanjutnya, pihaknya juga berkeinginan untuk bisa menjaga kelestarian laut. Hal ini akan dijalani dengan menyiapkan kebijakan pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir sekaligus pulau-pulau kecil.

Dirinya menyoroti, desakan ekonomi khususnya sektor pariwisata secara langsung membebani ekologi di berbagai pulau-pulau kecil. Contohnya, masifnya pembangunan vila dan sejenisnya di Kepulauan Riau, Batam dan berbagai pulau kecil lain menyimpan dampak kerusakan lingkungan masif untuk masa mendatang.

“Ini penting karena saya ditugaskan Menteri Bappenas menyiapkan inovasi, kreativitas secara teknologi untuk ekonomi biru, dengan menyeimbangkan ekologi dan dampak ekonomi,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *