UfukNews.com, KENDARI – Potensi perikanan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diyakini dapat menjadi penopang ekonomi Indonesia kedepan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, La Ode Kardini SE. MSi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Yenni Buraera.
Yenni Buraera menyebutkan, produksi perikanan tangkap di Sultra mencapai 3,9 persen dari total angka perikanan nasional. Produksi tahun 2020 tercatat sebanyak 253.359 ton dengan nilai mencapai Rp 7,7 triliun, kemudian tahun 2021, 241.990 ton dengan nilai Rp 6,930 triliun, dan tahun 2022 sebanyak 243.255 ton dengan nilai Rp. 6,935 triliun.
“Untuk area pengembangan zona perikanan tangkap seluas 2.852.752,07 hektar, dengan jumlah lokasi sebanyak 14 wilayah yang tersebar di tiga kawasan laut yaitu Laut Banda, Teluk Bone serta Laut Flores,“ kata Yenni.
Ia meyakini, dengan diterapkannya UU no 11 tahun 2023 serta Permen KP no 28 tahun 2023, yang memuat tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dan dimulai pada tahun 2024, potensi perikanan Sultra akan terus meningkat.
“Kebijakan ini berbasis zona dan kuota. Untuk Sulawesi Tenggara, berada pada dua Zona, yakni Zona 3 dan zona 6. Karena wilayah pengolahan di Sultra itu ada dua, WPP 713 di Kolaka dan Kolaka Utara (ZONA 3) dan WPP 714 yang meliputi 17 Kab/kota, atau erada pada zona 6,’ imbuh Yenni.
Lebih lanjut Yenni mengatakan, secara geografis Sultra ini diapit Laut Banda dan Flores. Dua tempat ini merupakan lumbung ikan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan potensi tersebut, Pemprov Sultra melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menjadikan sektor kelautan sebagai salah satu program prioritas.
“Saat ini, WPP 714 sudah memiliki pelabuhan pengelolaan perikanan. Sementara, untuk mendukung pengelolaan di WPP 713, Pemprov Sultra mengusulkan wilayah Mangolo, Kolaka sebagai pelabuhan pengelolaan perikanan,” ungkap Yenni.
Sementara itu, Plt.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman yang mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses perhitungan kuota. Nantinya, kuota akan diberikan untuk kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
“Jadi PIT sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, pembagian distribusi kuota akan dimulai 1 Januari 2024,” jelas Agus.
Ia menyebut, adanya kebijakan penangkapan ikan terukur dapat meningkatkan PNBP sektor perikanan. Dimana nantinya, setelah penerapan PIT, tata kelola pendataan hasil tangkapan perikanan akan lebih baik.
“Untuk total eksisting yang sekarang ada, belum pendatang baru dan sebagainya, tapi bagaimana kita mengefektifkan di semua pelabuhan terdata dengan baik. Itu implikasinya PNBP nya meningkat,” ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, implementasi PIT akan berdampak pada keberlanjutan sumber daya ikan dan pemerataan ekonomi di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Ia menambahkan, saat ini nelayan semakin jauh melaut sehingga adanya migrasi perizinan dari izin pemerintah daerah ke izin pemerintah pusat. Sebab, sesuai dengan UU, kapal perikanan yang menangkap ikan di atas 5 GT atau 12 mil harus berpindah izin ke pemerintah pusat.
“Sekarang bermigrasi jalan dari kurang lebih yang sudah jadi SIUP (surat izin usaha perikanan) hampir 4.000 kapal dan sekarang yg sudah jadi SIPI (surat izin penangkapan ikan) kurang lebih hampir 3.000 kapal,” ungkap Agus.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.
Kepmen KP Nomor 19/2022 isinya tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.
Sesuai Kepmen KP tersebut, total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan JTB 8,6 juta ton per tahun. Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.
Untuk diketahui, kepada pengusaha dan ketetapan PP Nomor 11/2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2023. Kementerian Kelautan juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan Nomor 1569 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada 2 Oktober lalu.
Menyitir surat edaran tersebut, perizinan usaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan yang sebelumnya akan berubah menjadi format penangkapan ikan terukur.
Pengajuan perubahan format dibuka mulai 1 sampai 18 November 2023. Sementara itu, batas waktu permohonan dan layanan kuota penangkapan ikan baru akan dimulai pada 21 November-29 Desember 2023. Selanjutnya seluruh kapal penangkapan dan pengangkutan ikan di atas 5 GT harus menggunakan aplikasi e-PIT yang direncanakan paling lambat pada 1 Januari 2024.
Kendati demikian, Plt Dirjen Perikanan Tangkap bilang, perikanan tangkap Harus berdampak pada keberlanjutan biologi, ekologi, sosial, dan ekonomi.
Sebagaimana dilansir dari Republika pada Selasa (5/12/2023), Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman menjelaskan beberapa hal terkait hal tersebut.
Pertama, relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi.
Kedua, penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025. Seiring dengan hal tersebut, pengelolaan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinanannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024.
Ketiga, Beberapa ketentuan yang masih diperbolehkan selama periode relaksasi kebijakan:
a. Penggunaan Pelabuhan Pangkalan masih dapat menggunakan pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal.
b. Ketentuan alih muatan berdasarkan SE Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: B.1049/MEN-KP/VII/2023.
Keempat, pengajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakulan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024.
Kelima, pelaksanaan migrasi perizinan diatur sebagai berikut:
a.Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
b.Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur, dan akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara, harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
c.Kemudahan persyaratan pelaksanaan migrasi perizinan sebagimana SE Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
d.Pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bagi kapal hasil migrasi sebagaimana dimaksud serta untuk kapal perikanan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
“tujuan utama dari semua itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan dan pengembangan ekonomi lokal, menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, serta penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan,” pungkas Agus. (Adv)







