Pemprov Sultra Kembali Raih WTP

UfukNews. Com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kembali mendapatkan predikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP ini, menjadi pestasi tersendiri di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Sultra Irjen Pol. (H.C) Andap Budhi Revianto karena telah mampu mempertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut, diberikan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Professor Pius Lustrilanang pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (31/05/2024).

 ’’Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sultra tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Pemprov Sultra atas keberhasilan ini. Semoga dapat selalu dipertahankan pada tahun mendatang,’’ ujar Pius Lustrilanang.

 Pius Lustrilanang menjelaskan, BPK masih menemukan temuan signifikan LHP LKPD Pemprov Sultra tahun 2023. Temuan tersebut yakni Pertama, pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran.

 “ Kemudian yang kedua, realisasi belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM dan Pelumas dan risiko penyalahgunaan. Serta yang ketiga, pengendalian pertanggungjawaban ganti uang persediaan belum memadai yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut,” imbuhnya.

 Ia  memaparkan, hasil pemantauan tindak lanjut Semester II tahun 2023 Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan rincian. Pertama, tindaklanjut yang telah sesuai ditindaklanjuti sebesar 70,23%, status 1 dengan persentase 69,88%, status 4 dengan persentase 0,36%. Kedua, tindak lanjut belum sesuai (status 2) sebesar 23,17%. Ketiga, belum ditindaklanjuti (status 3) sebesar 6,60%.

 ’’Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Provinsi Sulawesi Tenggara menduduki peringkat ke-18 atau yang terakhir dari 18 Provinsi/Kabupaten/Kota. Kami harapkan upaya dan komitmen Pemprov Sultra, untuk segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut. Kami juga berharap kepada Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan menekan laju pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di Provinsi Sultra,’’ harapnya.

 Diwaktu yang berbeda, Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Komjen Pol. (H.C) Andap Budhi Revianto, SIK. MH mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras Tim Pemeriksa BPK RI, yang terus mendorong Pemprov Sultra melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan BMN yang disampaikan melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

 ’’Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur, Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan Opini WTP. Kita semua tahu bahwa mempertahankan akan lebih sulit daripada meraihnya. Capaian ini merupakan bentuk komitmen kita untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sesuai standar akuntansi pemerintahan,’’ ujar Andap Budhi Revianto.

 Andap Budhi Revianto yang juga merupakan mantan Kapolda Sultra ini, mengingatkan seluruh jajaran agar tidak berpuas diri, atas keberhasilan capaian WTP tahun 2023. Keberhasilan ini, harus menjadi pendorong semangat untuk berkinerja lebih baik dalam mempertahankan capaian opini WTP di masa yang akan datang.

 “ Adanya temuan dan rekomendasi pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI, harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu. Serta menjadi evaluasi dalam pengelolaan keuangan dan BMN agar tidak menjadi temuan berulang. Semoga segala upaya dan langkah yang kita lakukan Bersama, dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sultra,”Tegasnya.

Sebelum menutup, Andap Budhi Revianto kembali menjelaskan, bahwasanya Ia telah perintahkan Inspektur Daerah, untuk mengawal rekomendasi ini dan juga Perangkat Daerah terkait, agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam limitasi waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari.

Ditempat yang berbeda saat diemui diruang kerjanya (31/05/2024), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Ilyas Abibu, SE. MDM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Akutansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Siti Nurlaila menjelaskan, capaian pemerintah daerah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini merupakan Kerjasama semua pihak (kerja tim) dalam Menyusun laporan dan pertanggungjawaban, sehingga Provinsi Sulawesi Tenggara Kembali mendapatkan WTP.

“ Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), merupakan kerja tim baik semua bidang maupun bidang yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD, yang menyajikan sebuah laporan pertanggungjawaban sesuai deadline yang telah ditentukan, “ terang Siti Nurlaila.

Lanjutnya, untuk tahapan penyusunan laporan, sebenarnya sejak bulan Desember sudah mulai proses, terkhsusus bidang akuntansi sendiri sudah mulai melakukan  proses pekerjaan serta konsoliadasi lintas OPD mengenai tahapan penyusunan laporan. Kemudian, sejak awal bulan Januari,  laporan keuangan tiap OPD sudah mulai berjalan sampai dengan akhir bulan maret.

“ Nah, untuk terlaksannya penyusunan laporan keuangan tersebut, dibutuhkan peran dan pro aktifnya semua OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini  mengenai kelengkapan data, semua hal yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan keuangan. Karena dengan tim yang kompak dan didukung oleh bidang akuntasi yang mempuni, insya Allah semua pekerjaan laporan akan terlaksana dengan maksimal, “ Paparnya.

Kata Siti Nurlaila, sebagai bahan evaluasi, sebenarnya di akuntasi ini yang paling dibutuhkan adalah komunikasi yang aktif. Sehingga dalam pekerjaan laporan, mudah di identifikasi kesalahan dalam penyusunan, cepat ditangani serta secepatnya menyelesaikan perbaikan laporan keuangan tersebut. Biasanya persoalan tiap laporan pertanggungjawaban keuangan ini, sering terjadi di limit waktu penyusunan laporan. Sehingga, meskipun ada pemecahan penyelesaian laporan, namun waktunya tidak cukup.

“ Untuk Cut off laporan keuangan, yakni per 31 bulan desember, namun penyerahan LKPD pemda paling lambat 31 maret 2023. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa BPK-RI sampai dengan penyerahan LHP-BPK RI paling lambat akhir bulan mei sesuai amanat perundang-undangan,“ Imbuhnya.

Sambung Nur Laila, Mengenai penyerahan LHP BPK-RI untuk pemerintah provinsi diserahkan oleh anggota VI.

“ Sedangkan proses LKPD sampai dengan LHP,  sampai dengan waktu 5 bulan lamanya. Dimana, sejak bulan Januari sudah dimulai eksistensi dengan SKPD, dimana sebelum menjadi laporan keuangan LKPD. Seluruh SKPD wajib membuat laporan keuangan masing-masing OPD, karena kami di bidang Akuntansi BPKAD hanya bertugas melakukan konsolidasi disemua instansi (OPD) khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, “ Jelasnya.

Ia menambahkan, kategori pemerintah mendapatkan Opini WTP tersebut, yakni sesuai penyajiannya dalam hal ini tepat sasaran serta laporannya tersusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang laporan keuangan, sistem pengendalian intern atau manajemen yang bagus, serta kepatuhan terhadap perundang-undangan. Dimana penyajiannya sesuai dengan pengungkapan laporan pertanggungjawaban keuangan.

 “ Sebenarnya yang lebih pokok dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, yakni sesuai standar akuntansi pemerintahan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika kesemuanya telah memenuhi  unsur tersebut, maka pemerintahan daerah  akan mendapatkan WTP, “ Pungkasnya.

Untuk diketahui, turut hadir pada Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (31/05/2024). tersebut yakni Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Anggota VI BPK RI beserta perwakilan BPK RI Provinsi Sultra, Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Pimpinan K/L yang berada di Provinsi Sultra, Komandan TNI se-Sultra, dan Pimti Pratama Pemprov Sultra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *