UfukNews. Com, KENDARI – Untuk mewujudkan terpenuhinya ketersediaan logistik dibidang perikanan tahun 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, mendorong program perbaikan atau revitalisasi pabrik es (Kroslorit).
Penyediaan bahan baku ikan dengan tingkat kesegaran yang baik, merupakan persyaratan untuk menghasilkan produk olahan berkualitas prima. Untuk menghasilkan es dalam jumlah yan cukup dengan produksi secara berkelanjutan, maka aspek pengoperasian dan perawatan perlu diketahui dengan baik oleh setiap operator yang menjalankan mesin pada pabrik es.
Untuk mencapai visi dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, sejumlah program dan kegiatan telah dicanangkan oleh Ditjen P2HP, salahsatunya adalah peningkatan mutu dan pengembangan pengolahan hasil perikanan melalui penerapan sistem dingin. Dengan tersusunnya Petunjuk Teknis Pembangunan Unit Usaha Pabrik Es ini dapat menjadi bahan acuan dalam pembangunan saran sistem rantai dingin dan analisa usahanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Kardini, SE, MSi melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Pendapatan Poduksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan ( PB P2HP) Marjumagus, S.Pi, MM menjelaskan, selama ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara masih mengharapkan bantuan pusat.

“Adapun program perbaikan dan revitalisasi perbaikan pabrik es (Krosrolit) untuk menunjang serta mempertahankan mutu ikan, dalam program peninggkatan mutu dalam ketersediaan logistik perikanan khususnya pada tahung 2024 ini, “ imbuhnya.
Dengan adanya perbaikan pabrik es atau krosrolit, kata Marjumagus, tujuannya sebagai penunjang program ketersediaan logistik. Dimana selama ini, semua sarana dan prasarana yang menunjang untuk faktor untuk keamanan program, sudah di bantu oleh pusat.
“Harapan kita, pengadaan serta perbaikan (revitalisasi) pabrik es / krosrolit harus sesegera mungkin dilakukan, untuk dapat mempertahan mutu ikan dalam mengupayakan ketersediaan logistik perikanan, “ ulasnya.
Sambungnya, semisal di setiap daerah hasil tangkapan ikan melimpah, dimana akan disimpan ikan jika tidak mempunyai pabrik es. Sehingga, pabrik es yang sudah ada harus dijaga dan jika ada kerusakan segera diperbaiki atau direvitalisasi untuk mempertahankan mutu ikan.

“ Kemarin ada program di setiap daerah di wilayah perikanan Kabupaten / Kota di Sulawesi Tenggara wajib untuk mempunyai pabrik es. Kita harus kita akui, dia setiap kabupaten kota belum banyak mempunyai pabrik es /krosrolit itu belum banyak, dan memang kondisinya dalam kapasitas kecil itu yang menjadi kendala, “ jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini, kondisi dilapanagan apalagi diwilayah pesisir masih terkendala listrik dan kelengkapan lainnya yang akan bepengaruh pada bekurangnya kwalitas dan mutu ikan. Memang Pabrik es harus dibuat, namun ketersedian sarana penunjang seperti daya listrik harus mempuni.

“ Untuk Kebutuhan dan daya tampung ikan, di Sulawesi Tenggara sangat melimpah hingga mencapai kurang lebih 500 ton. Dimana, untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Baubau dapat menampung sebanyak 50 atau 100 ton ikan, TPI Kabupaten Buton dalah hal ini Pasarwajo dapat menampung sebanyak 30 sampai 50 ton ikan, TPI Kabupaten Bombana kapasitas nya kecil, dan hanya bisa menampung kurang lebih 30 ton, sementara limpahan ikan lainnya tesebar di beberapa Kabupaten di Sultra, “ bebernya.
Marjumagus kembali menjelaskan, sebenarnya DKP Provinsi Sulawesi Tenggara telah mendengar banyak keluhan dari masyarakat nelayan serta pengelola TPI yang ada di Kabupaten/Kota di Sultra mengenai penambahan serta pebaikan pabrik es. Dengan berbekal keluhan tersebut, pihaknya mengajukan proposal ke pusat dalam hal ini Kementerian Kelauatan dan Perikanan untuk untuk pengadaan dan penambahan pabrik es (Kroslorit).
“ Untuk pengadaan Pabrik es/krosrolit sebenarnya berada di bawah naungan Dirjen Perikanan tangkap, dan dalam pengoperasiannya di kerjasamakan dengan koperasi. Saya dengar informasi dari pihak koperasi, sudah di mengelola pabrik es termasuk TPI wameo Kota Baubau dan TPI Kolaka. Dimana, ada beberapa Pabrik es yang rusak ringan dan harus secepatnya diperbaiki, “ ujar Marjumagus.
Ia menguraikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara hanya sebagai pihak pengawas dan akan selalu melakukan monitoring terhadap Tempat Pelelangan ikan. Akan tetapi, pengelola TPI adalah pihak pemerintah Kabupaten Kota.
“ Sehingga, Kabupaten/ Kota di Sultra dalam mengelola TPI dan Pabrik Es harus sudah bisa mengelola sendiri manajemennya serta paham dalam mengoperasikan pabrik es. Jadi untuk TPI dan pabrik es ini, sudah ada koordinatornya masing masing. Sekarang baru mulai jalan dan pemberlakuan Peraturan Daera (Perda) mengenai pengelolahan bagi hasilnya, dimana Perda tersebut sudah ada sejak bulan Maret 2024 dan baru bisa tarik upah retribusinya sehingga dapat mencapai target PAD, “ pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 8/kepmen -kp/2014 tentang pemberlakuan penerapan standar nasional indonesia produk perikanan
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemberlakuan wajib standar nasional indonesia bidang kelautan dan perikanan, perlu meninjau kembali keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor kep.61/men/2009 tentang pemberlakuan wajib standar nasional indonesia bidang kelautan dan perikanan; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan menteri tentang pemberlakuan penerapan standar nasional indonesia produk perikanan;
Mengingat :
- Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 118, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 154, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5073);
- Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 227, tambahan lembara negara republik indonesia nomor 5360);
- Peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2000 tentang standardisasi nasional indonesia (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 1999, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4020);
- Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 107, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4424);
- Peraturan presiden nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan organsisasi kementerian negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden nomor 55 tahun 2013 (lembaran negara republik indonesia tahun 2013 nomor 125);
- Peraturan… 2 6. Peraturan presiden nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon i kementerian negara republik indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden nomor 56 tahun 2013 (lembaran negara republik indonesia tahun 2013 nomor 126);
- Keputusan presiden nomor 84/p tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 60/p tahun 2013; 8. Peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor per.15/men/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kelautan dan perikanan;

Memutuskan: Menetapkan : keputusan menteri kelautan dan perikanan tentang pemberlakuan penerapan standar nasional indonesia produk perikanan.
Kesatu : memberlakukan standar nasional indonesia produk perikanan yang telah ditetapkan oleh badan standardisasi nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini.
Kedua : pemberlakuan standar nasional indonesia produk perikanan sebagaimana dimaksud diktum kesatu bertujuan untuk keperluan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang perikanan, baik pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Ketiga : ketentuan dan tata cara pelaksanaan penerapan standar nasional indonesia dan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang perikanan diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Keempat : pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor kep.61/men/2009 tentang pemberlakuan wajib standar nasional indonesia bidang kelautan dan perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kelima : keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2014, MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SHARIF C. SUTARDJO







