Optimalisasi PAD, DKP Sultra Lakukan Pembinaan Di TPI  Wameo 

UfukNews. Com, BAUBAU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) melakukan kunjungan sekaligus pembinaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  Wameo, Kota Baubau.

Kepala Dinas DKP Sultra, La Ode Kardini, SE, MSi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yeni Buraera S.Pi.M.Si, mengungkapkan, kunjungan ini dilakukan dalam rangka pembinaan guna  optimalisasi Retribusi  pendapatan Asli Daerah ( PAD ) khususnya di bidang perikanan.

 “Karena ketergantungan masyarakat pesisir terhadap hasil laut sangat rentan terhadap kondisi lingkungan, ekosistem, musim, dan sistem pasar. Keberhasilan pembangunan sektor perikanan, dapat dilihat melalui optimalisasi fasilitas dan operasional Tempat Pelelangan Ikan (TPI),“ ungkap Yeni sapaan akrab, usai melaksanakan kegiatan di TPI Wameo Baubau.

Lanjutnya, guna menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir, pembangunan sarana dan prasarana perikanan juga sangat  dibutuhkan. Dengan tujuan, untuk menunjang  kemajuan sektor perikanan. Hal ini dilakukan, guna mendorong pendapatan daerah setempat.

“ Tempat Pelelangan Ikan (TPI), berperan penting dalam proses penjualan serta terbuka bagi nelayan, pedagang, dan masyarakat. Sebagian besar masyarakat pesisir dan sekitarnya, menggantungkan hidupnya melalui hasil perikanan dan kelautan di Tempat Pelelangan Ikan,” jelasnya.

Yeni menambahkan, melalui kegiatan pembinaan tersebut diharapkan bisa memberikan incom bagi daerah dan juga bagi kebutuhan Nelayan dipesisir, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu juga termaktub sesuai Peraturan Daerah  (Perda ) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 tahun 17 , yang diubah menjadi Perda No. 4 Tahun 2017  tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap. Pada ketentuan Pasal 25 menjabarkan, Struktur tarif izi Retribusi ditetapkan berdasarkan jenis perizinan yang dikeluarkan, produktifitas alat tangkap dan ukuran kapal serta persentase dari hasil usaha penangkapan ikan yang diperoleh.

“ Dalam  rangka pembinaan,  pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum. Bidang Usaha Perikanan Provinsi Sultra, memberikan pelayanan  izin usaha penangkapan ikan bagi perorangan maupun Badan Hukum yang melakukan usaha perikanaan, ” ungkap Yeni  mengkutib Perda Sultra Tahun 2017.

Sebelum menutup, Yeni kembali menjelaskan, pembinaan ini dilakukan guna mengoptimalkan retribusi serta perbaikan nelayan yang berkelanjutan.

Untuk diketahui , realisasi penerimaan retribusi daerah dari 24 OPD pada desember 2023 kurang lebih mencapai Rp. 34, 984 Miliar atau sebesar 88,06 Persen. Sementara nilai Keseluruhan pendapatan Retribusi  Daerah  sultra Tahun 2021, mencapai kurang lebih RP. 34,672  Miliar dan capaian Tahun 2022 kurang lebih mencapai  RP.42,617  miliar. Sementara relisasi pendapatan retribusi Tahun 2024 direncanakan RP. 46,614 miliar. Untuk persentase perolehan Retribusi PAD Dinas DKP Sultra, pada semester mencapai 16.12 persen atau mencapai Tiga Miliar lebih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *