Satker PSDKP Sultra Gencar Lakukan Pengawasan Perairan Sultra

UfukNews. Com, KENDARI – Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini, gencar melakukan pengawasan diwilayah perairan Sulawesi Tenggara. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Satker PSDKP Sultra Irmanto Lantele saat dihubungi melalui via telepon (02/08/2024).

” Untuk pengawasan kami ada dua yakni pengawasan Sumber Daya Kelautan (SDK) dan Sumber Daya Perikanan (SDP). Untuk  Sumber Daya Kelautan itu adalah kewenangannya Polsus dan Sumberdaya Perikanan adalah kewenangan Pengawas Perikanan, ” imbuhnya.

Lanjutnya, Sumber Daya Kelautan mempunyai pangkalan di Bitung. Dimana, bertugas melakukan pengawasan serta memeriksa perusahaan – perusahaan yang melakukan kegiatan dilaut. Ini, diatur dalam UU Cipta kerja dan dalam tata kelola ruang laut adalah kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

” Kami hanya mempunyai wewenang di Satker KKP hanya di tata ruang kelautan. Untuk itu, kami menghimbau sebelum melakukan aktivitas dipesisir atau dilaut, masyarakat serta perusahaan harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ” ulasnya.

Ia menambahkan,  ini sebagai izin dasar dari aktivitas kegiatan dikawasan perairan laut. Setelah itu akan mengarah kepada izin lingkungan dan AMDAL, izin reklamasi. Bukan setelah berbuat, baru membuat izin PKPPRL. Juga dalam aktivitas masyarakat dilaut harus melengkapi surat izin yang ditentukan oleh pemerintah dan sesuai tuntunan Undang Undang.

Untuk diketahui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 69/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1690, jdih.kkp.go.id

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

ABSTRAK: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;

  • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2016 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1165); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
  • Mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan klasifikasi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonisasi, satuan pengawasan, lokasi dan wilayah kerja, ketentuan lainnya.
CATATAN:
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
  • Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMENKP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1474)
  • 29 halaman dengan lampiran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *