UfukNews. Com, KENDARI – Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini, gencar melakukan pengawasan diwilayah perairan Sulawesi Tenggara. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Satker PSDKP Sultra Irmanto Lantele saat dihubungi melalui via telepon (02/08/2024).
” Untuk pengawasan kami ada dua yakni pengawasan Sumber Daya Kelautan (SDK) dan Sumber Daya Perikanan (SDP). Untuk Sumber Daya Kelautan itu adalah kewenangannya Polsus dan Sumberdaya Perikanan adalah kewenangan Pengawas Perikanan, ” imbuhnya.

Lanjutnya, Sumber Daya Kelautan mempunyai pangkalan di Bitung. Dimana, bertugas melakukan pengawasan serta memeriksa perusahaan – perusahaan yang melakukan kegiatan dilaut. Ini, diatur dalam UU Cipta kerja dan dalam tata kelola ruang laut adalah kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
” Kami hanya mempunyai wewenang di Satker KKP hanya di tata ruang kelautan. Untuk itu, kami menghimbau sebelum melakukan aktivitas dipesisir atau dilaut, masyarakat serta perusahaan harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ” ulasnya.
Ia menambahkan, ini sebagai izin dasar dari aktivitas kegiatan dikawasan perairan laut. Setelah itu akan mengarah kepada izin lingkungan dan AMDAL, izin reklamasi. Bukan setelah berbuat, baru membuat izin PKPPRL. Juga dalam aktivitas masyarakat dilaut harus melengkapi surat izin yang ditentukan oleh pemerintah dan sesuai tuntunan Undang Undang.

Untuk diketahui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 69/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1690, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
| ABSTRAK: | a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
|
| CATATAN: |
|







