Ka Bapenda Sultra, Ajak Masyarakat Patuh Pembayaran Pajak

UfukNews. Com, KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Ka Bapenda Sultra) Mujahidin SPd. SH. MH menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk patuh terhadap pembayaran pajak, (12/09/2024).

” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara, agar lebih patuh terhadap pembayaran pajak. Karena pajak ini, dipergunakan untuk membiayai proses pembangunan yang ada di Sulawesi Tenggara. Terutama pada kegiatan infrastruktur kurang lebih 10% dan kegiatan – kegiatan operasional dalam pemerintahan, ” ulasnya.

Tambahnya, karena dengan membayar pajak dan patuh terhadap pajak, masyarakat sudah membantu pemerintah daerah dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan dipergunakan untuk membangun daerah.

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tabungan J Trust One

PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila kamuadalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, kamu tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan didapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerahmu, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan anak, dan lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

 

Perspektif Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

1. Pajak dari Perspektif Ekonomi

Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

Berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa

Bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

2. Pajak dari Perspektif Hukum

Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak via cfo-india.in

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.

Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.

Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.

Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Webull

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.

Asuransi Kesehatan Karyawan (Side)

Manfaat Pajak untuk Masyarakat dan Pembangunan Negara

Pajak memainkan peran vital dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur negara, serta membantu pemerintah mencapai berbagai tujuan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat. Berikut beberapa manfaat pajak untuk masyarakat dan pembangunan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *