Bapenda Sultra Gandeng ESDM, Inisiasi Barcode Untuk Pembelian BBM

UfukNews. Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengandeng dan bekerjasama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginisiasi pembuatan Kode Batang (Barcode) untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kendaraan roda empat maupun roda dua.

Saat ditemui, (23/09/2024) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahidin SPd. SH. MH melalui Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Wakuf D. Karim SH. MH mengatakan, terkait dengan barcode yang di inisiasi oleh dinas ESDM itu sudah dilakukan jadi barcode juga dalam rangka antisipasi terjadi nya pembeli – pembeli liar, karena melihat kondisi akhir – akhir ini.

” Dimana, dalam dua (2 ) bulan terakhir ini, ada antrian panjang dan menjadi pertanyaan, padahal kenyataan nya tidak ada yang dikurangi pasokan BBM dari Pertamina, tapi kenapa mesti harus ada antrian panjang seperti itu dan ini harus kita jawab. Ini ada oknum – oknum yang coba bermain pada kondisi ini seperti adanya kelangkaan BBM serta lain sebagainya, ” ulasnya.

Lanjutnya, nah ini kemudian akan diantisipasi dengan akan diberlakukannya Barcode. Apalagi, melihat keadaan dilapangan, banyak kendaraan – kendaraan seperti trek dan lainnya adalah kendaraan kendaraan yang sudah tidak layak jalan. Ada indikasi atau kemungkinan bahwa mereka ini membeli dan menjual kembali.

” Disitulah muncul ide dari Dinas ESDM untuk membentuk barcode. Dimana, Barcode ini hanya bisa di akses oleh kendaraan yang telah menyelesaikan pajak. Pelaksanaan itu akan di berlakukan paling cepat bilang Oktober atau diakhir tahun 2024. Nantinya, pengguna kendaraan harus berpikir untuk melunasi pembayaran pajak juga. Mudah mudahan pengusulan nanti diterima, sehingga pengendara bisa mendapatkan minyak dari barcode tadi, ” imbuhnya.

Sambung Wakuf D Karim, nantinya pengendara tidak akan bisa membeli minyak, jika belum membayar pajak. Pemberlakuan barcode ini, khusus untuk membicarakan hak yang mendapatkan jatah BBM jika kendaraan tersebut sudah melakukan hak pembayaran pajak dan itu berlaku di semua kendaraan.

” Berbicara tentang BBM, itu kewenangan Dinas ESDM dan itu kita akan gandeng sebagai pemungutan pajak dan ini dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *