Optimalkan PAD melalui Sektor Pajak, Bapenda Sultra Gandeng Pelaku Usaha Serta Perusahaan Tambang

UfukNews. Com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak, Selasa (1/10/2024).

Rapat yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra. Kegiatan rapat ini berkerjasama antara Bapenda Sultra, Dinas ESDM dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara serta diikuti oleh peserta perwakilan perusahaan pelaku usaha.

Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Sultra nomor 2 tahun 2024, tentang pajak daerah retribusi daerah. Selain itu juga, giat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Syafril dalam materinya menjelaskan, bahwa meningkatnya pendapatan pajak merupakan salah satu kontribusi dari pelaku usaha, baik perusahaan tambang maupun perkebunan di Sultra.

“Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang lain dalam menunjang pajak daerah,” katanya

Dijelaskannya juga, pihaknya merupakan perwakilan pemerintah pusat dalam hal mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan investasi.

”Antara pengusaha dan pemerintah harus saling mengenal untuk memonitor,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, antara pemerintah dan pengusaha harus selalu membangun komunikasi dalam hal optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak.

Ia berharap agar kedepannya semua pihak, baik Bapenda, ESDM, KLHK maupun Dinas Kelautan dan Perikanan harus satu data.

“Sehingga nantinya data itu dapat dibaca oleh semua pihak terkait,” sebutnya

Kata Syafril, pihaknya juga saat ini, tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur Sultra terkait petunjuk pelaksanaan restribusi daerah dan teknis petunjuk pelaksanaan pajak daerah. Dua peraturan ini, sedang menunggu harmonisasi dari kementerian

“Sudah dua bulan ini kita menyelesaikan ke Kemendagri. Mungkin di awal Oktober ini bisa selesai,” lanjutnya

“Saya yakin semua yang hadir mewakili perusahaan ini menginginkan Sultra menjadi baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahidin SPd, SH MH melalui Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Wakuf D. Karim, SH, MH menjelaskan, dalam rapat koordinasi hari ini pihaknya mengajak semua pihak swasta, pengusaha pertambangan dan para penyalur BBM untuk menyamakan persepsi dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah.

” Khususnya mengatasi kebocoran BBM di Sulawesi Tenggara, dimana bulan lalu saya bersama Kepala Badan Bapenda dan Karo Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan di Kabupaten Bombana dan Kabaena. Kami mendapatkan kejanggalan dilapangan, dimana ada aktivitas beberapa penyalur BBM yang tidak memiliki izin (ilegal), ” terang Wakuf.

Sehingga dengan adanya rapat pada hari ini, sambung Wakuf, pihaknya akan membicarakan terkait BBM yang dipakai setiap perusahaan tambang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Bapenda Sultra akan melakukan penekanan kepada pelaku – pelaku usaha yang ada di lapangan, dengan terus memberikan informasi terkait adanya oknum penyalur ilegal untuk mengatasi kebocoran anggaran pajak.

” Jangan sampai ada yang kedapatan jelas melakukan transaksi pembelian BBM ilegal, pasti akan dibawa kerana hukum. Karena sudah ada informasi dan sudah di sampaikan. Jika dikemudian hari masih ada pelaku usaha atau perusahaan – perusahaan, pertambangan yang membeli diluar dari pada penyalur BBM resmi nanti perusahaan itu kita kenakan denda dan di proses hukum, ” timpalnya.

Ia menambahkan, yang jelas nanti ada konsekuensi hukum yang diberikan kepada perusahaan – perusahaan yang melanggar. Ini semua dilakukan, untuk menjaga atau mengantisipasi kebocoran – kebocoran BBM di Sulawesi Tenggara.

” Setiap perusahaan pertambangan harus membeli BBM pada perusahaan penyalur yang resmi, hal ini untuk mencegah kebocoran PAD. Karena jika didapatkan dilapangan, perusahaan tersebut akan ditindaki, seperti sanksi administrasi, sanksi pembekuan sampai dengan sanksi melalui jalur hukum yang berlaku, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *