Bekuk Pemuda Terduga Kurir Narkoba, Polisi Sita 9 Saset Paket Sabu

Ketgam. PS Kasubsi PIDM Sihumas Polres Baubau, Aipda Jumadil Hadis (sudut kiri) bersama Kasat Narkoba Iptu Joni Arani (tengah) kala menunjukan barang bukti saat konferensi pers, Jumat (9/5/2025). (Foto Rahman)

UfukNews. Com, BAUBAU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya ( Satres Narkoba ) Polres Baubau, mengamankan terduga kurir narkoba, inisial AF (21) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Rabu lalu (7/5/2025). Pihak kepolisian Polres Baubau juga, telah menyita sedikitnya 9 saset bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 5,34 gram.

Pejabat Sementara Kepala Sub Seksi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Seksi Hubungan Masyarakat (PS Kasubsi PIDM Sihumas) Polres Baubau, Aipda Jumadil Hadis menjelaskan, Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Joni Arani melakukan penangkapan  AF (21) yang diduga sebagai kurir sabu pada Rabu (7/5/2025), pukul 21.08 Wita.

“Terduga pelaku digeledah dan ditemukan petunjuk, adanya foto kegiatan pelaku menyebarkan atau menyimpan barang bukti sabu di beberapa tempat di Kota Baubau. Setelah dilakukan Interogasi, terduga AF (21) mengakui ada 10 paket sabu, timbangan dan saset kosong di rumahnya,” ungkap Aipda Jumadil didampingi Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Joni Arani pada konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Lanjutnya, setelah penggeledahan di rumah AF (21), pihaknya menemukan 7 pipet plastik berwarna bening, berisikan 9 saset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,34 gram.

” Terduga pelaku  AF (21) akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1),subs pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 – 20 tahun kurungan penjara atau pidana mati atau pidana seumur hidup atau denda Rp 13 Miliyar, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *