UfukNews. Com, BAUBAU – Kepolisian Resort (Polres) Baubau berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Area Kotamara Baubau. Dua pelaku tersebut berinisial AAH (20) dan ABR (18).
Dalam Komprensi persnya, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad menjelaskan, awalnya korban inisial AW (30) bersama teman-temannya sedang menutup kedai kopi miliknya yang berada di pelataran Kotamara. Selang beberapa menit, datang dua orang laki – laki AAH (20) dan ABR (18) langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban.
” Kemudian dua orang pelaku AAH (20) dan ABR (18) mencari barang milik korban dan mengambil handphone merk POCCO X3 NFV warna biru gelap yang sementara di cash. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000, ” terangnya.
Lanjutnya, atas peristiwa tersebut, korban melapor me Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.
” Berkat laporan dan ciri -ciri yang disebutkan korban, pelaku AAH Alias AL Bin AR berhasil diamankan pada hari minggu tanggal (17/ 4/ 2022) sekitar jam 17.45 wita bertempat di salah satu kamar di Losmen Wisata Kota Baubau. Kemudian dihari yang sama (17/4/2022) pelaku kedua berinisial ABR Alias AJ BIN AH berhasil diamankan pada pukul 22.00 wita di rumahnya.
” Dengan adanya penangkapan ini, barang bukti yang sudah diamankan : 1 (satu) unit HP Merk Poco X3 NFC Warna Shadow Grey Dengan nomor Imei : 867809052619729. Sedangkan beberapa barang bukti lain sementara dalam pencarian, ” ulasnya.
Sambung Abdul Rahmad, para pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Bau Bau berdasarkan Laporan Polisi : LP/B / 10 / IV/ 2022/SPKT/ POLSEK WOLIO / POLRES BAUBAU/ POLDA SULTRA, tanggal 17 April 2022.
” Pelaku diancam dengan ancaman hukuman sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP, dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun, ” pungkasnya.







