Syahrul Said : Perpustakaan Merupakan Jantung Pendidikan

UfukNews. Com, BUSEL  –  Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syahrul Said kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Perpustakaan. Perda bernomor 11 tahun 2016 ini disosialisasikan di SMAN 3 Batauga dan SMAN 4 Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Jumat (24/6/2022).

Legislator NasDem Sultra ini tidak sendiri, ia didampingi salah satu dosen dari Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Hasaruddin SPd MHum yang hadir sebagai pemateri. Hadir juga Ketua MKKS Busel, La Dati dan beberapa kepala sekolah di Buton Selatan.

Bacaan Lainnya

Saat kunjungan dan Sosialisasi Perda (Sosper) Syahrul Said mengatakan, Perpustakaan merupakan jantung pendidikan.

” Salah satu fungsi dan tugas dari anggota DPRD adalah mensosialisasikan Perda yang sudah disahkan. Saat ini tinggal bentuk implementasinya dilapangan,” imbuhnya.

Lanjut Pria yang akrap disapa Arul, Perda memiliki sejumlah fungsi Antara lain, perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, penyebarluasan informasi dan rekreasi.

” Perda ini ada kaitannya dengan sekolah, jadi sekolah harus merancang perpustakaan sebagai salah satu tempat yang disenangi oleh para siswa. Saya berharap Kepala sekolah dan para guru dapat meningkatkan minat baca siswa. Apalagi kita ketahui bersama bahwa sekarang sudah jaman online yang memungkinkan siswa terus membuka gadget, ” harapnya.

Sambungnya, perpustakaan perlu dikemas sedemikian rupa untuk menciptakan suasana sekolah yang cinta dengan perpustakaan. Sebab perpustakaan merupakan jantung sekolah.

” Dalam rangka pengelolaan, pengembangan dan pengawasan, perpustakaan diperlukan peran serta seluruh elemen sekolah dengan menyampaikan aspirasi, masukan, pendapat, dan usulan. Kita harus membudayakan kegemaran membaca. Ini bisa dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat.

Tambahnya, pengembangan perpustakaan ini, juga merupakan upaya dalam peningkatan sumberdaya manusia di Sulawesi Tenggara.

Sementara salah satu pemateri Sosilisasi Perda Hasaruddin SPd MHum, mengulas banyak tentang pengembangan dan pengelolaan perpustakaan. Serta lebih menekankan tentang naskah kuno.

” Naskah kuno merupakan koleksi perpustakaan yang wajib dilestarikan, masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada naskah tua yang belum menjadi bubur atau sudah tua nanti saya perbaiki, karena itu harus didaftarkan,” harapnya sembari menutup percakapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *