UfukNews. Com, KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara menggelara rapat penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (PERGUB) melalui Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), (28-29) juni 2022, yang bertempat diruang Command Center.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah dalam rilisnya mengatakan, SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ini merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
” Untuk implementasi SPBE ini, Dinas Kominfo sebagai Perangkat Daerah yang menyediakan sumber daya dan infrastruktur teknologi informasi, mengawalinya dengan menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub). SPBE yang dilaksanakan pada 28-29 Juni 2022, membahas mengaenai Peraturan Gubernur (PERGUB) yang merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur. Dimana, untuk menjalankan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah,” Jelas Ridwan Badallah.
Ridwan Badallah menerangkan, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur, Kepala SKPD/UKPD sebagai Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang berasal dari unsur SKPD dan/atau UKPD terkait. Penyusunan draff bersama bidang terkait, dalam hal ini Kominfo dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Ridwan Badallah) yang bertempat di ruang Command Center, Diskominfo Sultra.
” Secara keseluruhan rancangan Pergub terkoreksi persub, bab serta pasal per pasal. Untuk mengefesienkan isi Pergub tersebut sehingga pada implementasinya dapat berjalan dengan baik, terarah dan mencapai sasaran dari pergub itu sendiri. Selain itu, diperlukan analisis mendalam serta kajian akademik dan kajian lain yang relevan. Sehingga Pergub yang dihasilkan, dapat berdampak positif berlakunya pada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.
Sambungnya, berdasarkan kriteria, dokumen Pergub setelah melalui tahapan penguatan muatan materi serta kajian. Kemudian di syahkan secara internal yang kemudian diajukan kepada Biro Hukum Setda Prov. Sultra untuk ditinjau sesuai peraturan yang berlaku.
” Setelah ditinjau, kemudian Rancangan Pergub yang telah dinyatakan benar dan siap, seterusnya diajukan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan. Proses selanjutnya, Biro Hukum akan menerbitkan Salinan Pergub dan dicatat dalam pencatatan pemerintah dan siap diberlakukan, ” tutupnya.







