Ali Mazi : Sejumlah Kementerian Tidak Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah, Berimbas Terhentinya RUUDK

UfukNews. Com, JAKARTA – Saat menghadiri Working Group Discussion Daerah Kepulauan  (WGDDK) Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi SH mengatakan, karena sejumlah Kementerian tidak menyerahkan daftar inventarisasi masalah, sehingga berimbas pada terhentinya tindak lanjut Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUUDK).

Dalam kegiatan Working Group Discussion Forum Daerah Kepulauan ini, menghadirrkan panelis Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Harsanto Nursandi, Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menkopolhukam Syamsudin, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nono Sampono, dengan moderator Direktur TV Tempo, Burhan Sholihin, yang digelar di di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, (03/11/ 2022).

Bacaan Lainnya

“Selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan, saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Working Group Discussion Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh Tempo. Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan,” kata Gubernur Ali Mazi.

Kata Ali Mazi, banyak poin-poin penting yang lahir dari FGD tersebut, yang kesemuanya mengarah pada sebuah pemahaman yang sama, yakni Pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang selama ini telah diikhtiarkan oleh BKS Provinsi Kepulauan bersama DPD RI.  Serta sudah beberapa kali masuk dalam Prolegnas prioritas DPR RI, tidak hanya sekadar wacana semata, akan tetapi sangat dibutuhkan kemauan yang kuat dan kerja sama yang lebih serius dari semua semua pihak.

 

 “ Tujuan RUU Daerah Kepulauan, antara lain yakni, yang pertama menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan potensi wilayah bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan. Kedua mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan. Kemudian yang ketiga, mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan. Keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing serta yang kelima meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan, “ terang Ali Mazi.

Memperhatikan tujuan RUU Daerah Kepulauan tersebut, lanjut Ali Mazi, maka sudah sangat jelas muaranya adalah terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi rakyat Indonesia, khususnya yang ada di wilayah provinsi yang bercirikan kepulauan. Melalui pemberian kesempatan yang lebih besar, dalam mengelola secara optimal dan bertanggung jawab berbagai sumber daya yang terkandung dalam kawasan wilayah provinsi kepulauan, Ia meyakini dapat menjadi Pilar Utama Masa Depan Bangsa Indonesia.

“ Sehubungan dengan tujuan RUU Kepulauan tersebut, ada 6 (enam) sektor utama yang menjadi fokus pembahasan pada kegiatan diskusi kita kali ini, yakni sektor kesehatan dan pendidikan tinggi di wilayah kepulauan Indonesia, sektor perhubungan dan konektivitas di wilayah kepulauan Indonesia, sektor kelautan dan perikanan di wilayah kepulauan Indonesia, sektor ketenagakerjaan di wilayah kepulauan Indonesia, sektor energi dan sumber daya mineral di wilayah kepulauan Indonesia, serta sektor perdagangan antar pulau skala besar di wilayah kepulauan Indonesia, “ bebernya.

Untuk itu,  Ali Mazi mengajak mendiskusikan bersama terkait 6 sektor yang telah dipaparkan diatas secara mendalam, agar lebih meyakinkan bahwa RUU Daerah Kepulauan memang sudah sepantasnya kita perjuangkan untuk segera dibahas dan disahkan.

“Saya mewakili Pemerintah dan masyarakat provinsi anggota BKS Provinsi Kepulauan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tempo, yang menyelenggarakan forum diskusi ilmiah ini. Serta mendorong keterlibatan semua pihak terkait sebagai wujud konsistensinya membantu perjuangan BKS Provinsi Kepulauan dan DPD RI, dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia yang ada di daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pulau terluar di republik ini,” ujarnya.

Tidak lupa, ucapan terima kasih dan apresiasi juga Ali Mazi sampaikan kepada berbagai pihak yang telah berkenan hadir dan berpartisipasi dalam Working Group Discussion (WGD) Daerah Kepulauan ini. Sebagai salah satu bentuk dukungannya terhadap perjuangan percepatan pembahasan pengesahaan RUU Daerah Kepulauan.

“ Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan memiliki sejarah yang cukup panjang. Selama hampir 20 tahun, Rancangan Undang-Undang yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan, ini belum juga dibahas dan disahkan. Pada masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, telah terbentuk panitia kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat, “ ulasnya.

Ali Mazi menjelaskan, ketujuh kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

“ Hanya saja, pembahasan tidak berlanjut karena sejumlah kementerian tidak menyerahkan Daftar Inventarissi Masalah. Sejak itu, tidak ada tindak lanjut atas Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini, “ ulasnya.

Ali Mazi yang juga merupakan Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan mengemukakan, kalaupun pengaturan itu bersinggungan, buktinya belum ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.

“Kami ini kaya sumber daya alam, tetapi miskin. Kalau bicara mati, kami tidak akan mati. Kami ada jagung, ikan, dan banyak lagi sumber pangan. Akan tetapi kalau bicara sekolah, kami gadaikan dulu harta yang ada, ini terjadi karena ketidakadilan,” tandasnya.

Ali Mazi menegaskan, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUUDK)tidak meminta hal yang muluk-muluk, melainkan persamaan. Karena daerah kepuauan punya potensi yang luar biasa. Jangan sampai kepala daerah hanya menjadi penonton dari berbagai sumber daya di daerah yang dinikmati oleh orang luar.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Nono Sampono, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Daerah, berangkat dari banyaknya keterbatasan dalam mengelola daerah berciri kepulauan. Dimana, daerah kepulauan identik dengan daerah miskin.

“ Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan di daerah kepulauan, yakni kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan pembangunan nasional. Ada tiga isu utama dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran, “ tutupnya.

Diwaktu yang berbeda, Asisten Deputi Koordinaasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Syamsuddin, menyampaikan alasan di balik bergemingnya pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.

“Kenapa pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini berlanjut? Karena hampir 75 persen muatan dalam rancangan Rancangan Undang-Undang itu telah diatur dalam undang-undang yang ada,” kata Syamsuddin, dalam Working Group Discussion Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Lanjutnya, Undang-undang yang telah memuat sejumlah unsur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan sebagainya.

“ Ihwal muatan yang sama dalam Rancangan Undang-Undang ini, dikhawatirkan menciptakan duplikasi dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian ada pula kekhawatiran Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini, menyimpang dari prinsip dasar konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, “ terang Syamsuddin.

Kata Syamsuddin, ini barangkali yang sebaiknya menjadi bahan pertimbangan pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.

 “ Pada prinsipnya, pemerintah mendukung upaya menguatkan dan memajukan setiap daerah. Apabila hendak mendorong Rancangan Undang-Undang ini, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan pemerintah daerah kepulauan guna membahas lebih detail. Kita bisa rapat untuk menyatukan pendapat tentang kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini. Dimana, Ihwal 75 persen muatan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang sudah diatur dalam undang-undang lain, “pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *