Ufuk News. Com, KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau nelayan saat menangkap ikan tidak memakai bom ikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Kardini, SE, MSi melalui Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Kabid PSDKP) Ir. Azai, MSi.

” Kami menghimbau kepada seluruh nelayan, agar tidak melakukan pemboman ikan, karena dampaknya akan merusak terumbu karang dan simbiosis yang ada di bawah air. Jika ditemukan ada melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom, maka akan dikenakan sangsi pidana, paling lama lima (5) tahun dan denda sebesar 2 Miliar, ” tegasnya.
Azai melanjutkan, saat ini sudah ada aturan bahwa nelayan diluar Sultra tidak boleh melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Sultra. Apabila ada oknum nelayan tersebut kedapatan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sekarang yang kami kedepankan sanksi administrasi. Kalau di UU PP No 5 tahun 2021 turunan dari UU cipta kerja, ada rumusnya untuk menjatuhkan sanksi terhadap kapal-kapal yang melanggar. Sanksinya itu 1000 % dikali (x) produktifitas kapal x harga tertinggi x GT x lama operasi, itulah sanksinya,” terang Azai, saat ditemui, Kamis (15/12/2022).
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut yang telah dijelas diatas, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP ) Sultra melalui PSDKP membuat sosialisasi di lima kabupaten. Yakni, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Wakatobi, dan Kota Baubau.
” Dalam kegiatan sosialisasi ini, mulai dari nelayan maupun warga lokal yang bukan nelayan. Dimana dalam sosialisasi tersebut, kami menjelaskan dampak besar terhadap pemakaian bom dan racun dalam menangkap ikan, selain mengganggu ekosistem laut maupun akan merusak terumbu karang serta matinya makhluk yang ada dilaut. Juga akan ada sangsi pidana jika terdapat pemboman ikan, ” pungkasnya.



