Ufuk News. Com, KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menoreh prestasi dalam hal ini, mendapatkan persetujuan teknis terhadap materi teknis perairan pesisir di wilayah Sultra.
Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor : B.811/MEN-KP/VIII/2022, tanggal 30 Agustus 2022, perihal persetujuan teknis terhadap materi teknis perairan pesisir Sultra dan di tanda tangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi tenggara, La Ode Kardini, SE, MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, H. Yoni Muhamadiah, SPi., M.M, membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, Sultra telah mendapatkan persetujuan materi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Inilah yang akan diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang provinsi,” kata pria yang akrab disapa Yoni saat ditemui wartawan Ufuknews. Com diruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).
Menurut Yoni, memperoleh persetujuan dari KKP dalam waktu yang cepat, merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan.
“Jadi ini salah satu prestasi Sultra, mendapatkan materi teknis dari KKP dalam waktu yang begitu cepat,” imbuhnya.
Lanjutnya, KKP menargetkan waktu hingga Agustus 2022, Alhamdulillah pihaknya dapat memenuhinya hingga bulan Agustus 2022.
” Kenapa kami mengangkat ini, karena ini merupakan amanah Undang-Undang dan harus dipenuhi. Apalagi, outputnya adalah regulasi aturan mengenai tata ruang,” tambahnya.
Selain mendapat persetujuan dari KKP untuk wilayah laut Sultra, kata Yoni, saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan untuk wilayah darat atau pesisir.
” Saat ini, kami tengah menunggu persetujuan untuk diwilayah darat. Untuk wilayah darat, sedang berproses di Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Setelah mendapatkan persetujuan dari ATR untuk wilayah darat, maka akan disatukan menjadi peraturan daerah. Dalam hal ini, mengenai penyelenggaraan tata ruang dalam penataan ruang provinsi,” pungkasnya.

