Natal Mendatang, Lapas Kelas II A Baubau Beri Remisi Terhadap Dua Napi Nasrani

UfukNews. Com, BAUBAU – pada perayaan Natal 2022 mendatang, Lapas Kelas II A Baubau akan memberikan remisi terhadap dua orang Nara Pidana (Napi) Nasrani berinisial HW dan GP.

Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, HW divonis selama sembilan tahun dan sudah menjalani hukuman selama tiga tahun. Sedangkan GP, divonis selama empat tahun sepuluh bulan dan sudah menjalani selama dua tahun empat bulan.

Bacaan Lainnya

“Warga binaan Lapas Baubau saat ini sebanyak 507 orang. Sebanyak dua orang yang akan diberikan remisi pada hari Natal, sebab hal tersebut sesuai dengan agama warga binaan yang merupakan umat beragama Kristen,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (9/12/2022).

Herman Mulawarman menjelaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan para Napi, untuk merayakan Natal hingga pukul 20.00 malam. Walaupun warga binaan Nasrani sedikit, hal itu diupayakan agar warga binaan lainnya tidak terganggu.

“Terkait pemberian remisi pada Napi, menyesuaikan masa tahanan yang telah dijalani. Tahun pertama dan kedua 15 hari. Tahun ke tiga dan keempat satu bulan. Tahun ke lima dan ke enam 1 bulan 15 hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada keluarga Napi Nasrani, untuk berkunjung pada perayaan Natal mendatang. Dengan persyaratan telah menjalani vaksin.

“Minimal ada surat keterangan vaksin Bosster, jika belum Booster, minimal vaksin dua tetapi dengan swap,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *