SekProv Sultra : Penundaan Pembayaran SPPD Staf Adpim Setda Hanya Tertunda dan Akan Dicarikan Solusi Terbaik

UfukNews. Com, KENDARI – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M. Hum, PhD mengatakan, penundaan pembayaran SPPD Sataf Adpim Sekretariat Daerah (Setda) Pemerinintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara hanya tertunda dan akan dicarikan solusi terbaik. Hal itu diungkapkannya dan memberikan respon cepat terhadap laporan sejumlah staf di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda), yang belum mendapatkan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Setelah mendapatkan laporan, baik dari staf termasuk dari Kepala Biro terhadap masih adanya beberapa SPPD yang belum terselesaikan pada Tahun 2022 kemarin, kami langsung melakukan rapat guna mencari solusi terbaik untuk memenuhi pembayaran tersebut,” tutur Asrun Lio (29/01/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, laporan staf yang diterimanya telah diluruskan karena terdapat kesalahpahaman.

“Jadi bukan tidak dibayar namun tetap akan dibayarkan. Hal ini juga telah kita sampaikan dan diberikan penjelasan kepada masing-masing pemilik SPPD yang datang bertanya,” jelas Asrun Lio.

Ia melanjutkan, adapun sejumlah SPPD yang belum terbayarkan di Biro Adpim Setda Pemprov Sultra, hanya mengalami penundaan saja dan tetap mencarikan solusi serta jalan keluar terbaik.

“Laporan penundaan pembayaran SPPD ini, telah saya terima pekan lalu dan saya langsung menggelar rapat dengan memanggil para pejabat terkait. Jadi memang, penundaan pembayaran beberapa SPPD ini sulit terhindarkan, karena adanya sejumlah kondisi tak terduga diluar perencanaan kita sebelumnya,” papar Sekda Sultra, Asrun Lio.

Kondisi-kondisi tak terduga tersebut sambung Asrun Lio, seperti harga tiket yang mengalami kenaikan dua bahkan hingga tiga kali lipat. Kemudian, pasca dilonggarkannya Covid-19, banyak dihadapkan dengan kegiatan-kegiatan penting dan mendesak ke pemerintahan pusat.

“Selain itu, kemarin kita menghadapi penutupan Tahun 2022, sehingga banyak pembayaran yang wajib diselesaikan pada tahun itu juga. Jadi ini hanya kesalahpahaman saja bahwa SPPD yang belum diselsaikan hanya mengalami penundaan saja,” tutup Sekda Sultra, Asrun Lio.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *