UfukNews. Com, KENDARI – Saat ditemui di Aula Merah Putih Rujab Gubernur (22/02/2023). Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Sahid berharap masyarakat penerima SK tersebut dapat mengelola lahannya lebih produktif.
Dimana, Surat Keputusan ( SK ) Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI)
” Ini merupakan bentuk keseriusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi SH. Jadi, kepada penerima, apa yang telah diberikan harus kita syukuri dan bisa kita manfaatkan sebik-baiknya, ” ujar Sahid.
Sambungnya, dengan adanya program ini, Ia berharap para penerima ( SK ) Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mendapatkan sisi manfaat.
“Semoga dengan adanya SK ( SK ) Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat penerima manfaat, ” pungkasnya.







