30 Masyarakat di Sultra Terima SK Perhutanan Sosial Dan SK Tora

UfukNews. Com, KENDARI – Sebanyak tiga puluh (30) orang masyarakat perwakilan 17 Kabupaten/ Kota Sulawesi Tenggara menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).

Dari 30 orang masyarakat tersebut yang mendapatkan SK, 20 orang diantaranya menerima SK perhutanan sosial, sementara 10 orang lainnya menerima SK TORA. Penyerahan SK ini, diselenggarakan di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu (22/02/2023).

Bacaan Lainnya

Upacara penyerahan SK dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, secara virtual dari Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 12 Provinsi turut hadir pada prosesi penyerahan SK yang dilakukan secara virtual.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi SH yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sultra, Yuni Nurmalawati mengatakan, penyerahan SK ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam hal ini, memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

” Saya berharap, masyarakat penerima SK bisa segera menfaatkan lahan yang telah diterima, sehingga bisa menghidupkan lahan-lahan di Sultra, ” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. Sahid mengatakan, penyerahan SK oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, sejalan dengan visi dan misi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi SH. Dalam hal pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi rakyat melalui kegiatan rehabilitasi lahan.

” SK Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), telah memberikan legalitas kepada masyarakat dalam mengelola kawasan-kawasan hutan yang di Sultra, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *