Dishut Sultra Pastikan Pemegang IPPKH Lakukan Rehabilitasi DAS

UfukNews. Com, KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan semua pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Sultra,  melakukan Penanaman Rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai).

Saat ditemui (09/03/2023) Kepala Dishut Sultra, Ir. Sahid, mengatakan, pihaknya memastikan semua pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  akan melakukan penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).  Karena Rehabilitasi DAS, merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendukung program Indonesia’s Forestry Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Bacaan Lainnya

” Saat ini, jumlah pemegang IPPKH yang ada Sultra telah mencapai 86 perusahaan.  Sehingga semua perusahaan tersebut, mempunyai kewajiban untuk melakukan Rehabilitasi DAS. Artinya seberapa luas hutan yang mereka buka, seluas itu, juga mereka harus melakukan penanaman,” kata Sahid saat ditemui disela-sela Workshop Penyusunan Rencana Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink Sultra, Kamis (09/03/2023)

Sambungnya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada semua pemegang IPPKH mengenai penanaman Rehabilitasi DAS ini. Bahkan,  beberapa perusahaan pemegang IPPKH sudah ada yang melakukan Rehabilitasi DAS.

“Seperti PT Antam, PT Vale, mereka ini sudah sangat bagus kegiatan Rehabilitasi DAS nya. PT Tomia itu juga sudah dievaluasi hasilnya bagus,” jelasnya.

Diwaktu yang berbeda, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Tasdiyanto mengatakan, rehabilitasi lahan, termasuk area lahan bekas pertambangan merupakan salah satu aksi mitigasi dalam agenda Indonesia’s Folu Net Sink 2030.

” Diperlukan program khusus dari pemerintah daerah, dalam hal rehabilitasi lahan ini. Selain itu, Sultra bisa mengambil percontohan rehabilitasi lahan yang sudah dilakukan dari negara luar. Di mancanagera bahkan ada lahan bekas tambang yang direhab menjadi pariwisata. Tinggal bagaimana kreatifitas pemerintah daerah, untuk mengolah bekas tambang itu,” ringkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *