Polres Baubau Bantah Dugaan Petugas Aniaya Tahanan di dalam Sel

Kasat Reskrim Polres Iptu Ismunandar. (Foto Rahman)

UfukNews.com, BAUBAU – Polres Baubau membantah adanya dugaan penganiayaan petugas kepolisian terhadap empat orang tahanan tersangka kasus pengeroyokan di dalam sel Mapolres Baubau.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Ismunandar, Rabu (11/10/2023).

“Jadi, tidak ada itu namanya penganiayaan pada tahanan. Karena, setelah keempat orang pelaku diamankan, diambil keterangan, terpenuhi alat bukti, langsung dimasukan ke dalam sel,” ungkap Ismunandar.

Dia menjelaskan, awalnya, kedua anggota polisi menabrak teman dari keempat orang tahanan tersebut. Kemudian, untuk menenangkan situasi, kedua anggota polisi itu mengungkapkan identitas mereka sebagai polisi.

Bukannya berdamai, keempat orang teman yang tertabrak motor ini mengeroyok dan memukul dua anggota polisi tersebut

“Para pemukul ini dalam keadaan mabuk. Akibatnya, anggota kami mengalami luka lebam dan bibir pecah,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, ada dugaan dari kuasa hukum keempat tersangka itu bahwa ada penganiayaan yang dilakukan petugas pada kliennya. Padahal, keterangan ini tidak benar sama sekali.

Dia menegaskan, tidak adanya dendam antara petugas dengan para tersangka. Apalagi petugas sampai melakukan tindak penganiayaan di dalam sel terhadap keempat tersangka itu.

Hal ini juga diperkuat dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap petugas kepolisian terkait yang diduga melakukan penganiayaan. Dan sampai saat ini tidak ditemukan bukti yang berhubungan dengan dugaan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, di media berbeda, publikasatu.com memuat dugaan penganiayaan petugas kepolisian terhadap keempat tersangka tersebut. Mereka adalah HU (38), Al (25), SU (24), dan SA (40).

Pada publiksatu.com, kuasa hukum tersangka Amrin Kahar menduga sejumlah kliennya itu mendapatkan perlakuan fisik atau memperoleh penyiksaan dan penganiayaan saat di dalam tahanan.

Aksi tindakan fisik tersebut, ungkapnya, diduga dilakukan oleh oknum polisi yang berhubungan dengan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polres Baubau.

Kata Amrin, keempat orang tersebut sebelum berstatus menjadi tersangka berawal dari insiden tabrakan di Pantai Kamali pada Jumat (06/9/2023). Diduga dua anggota polisi saat itu mengenakan pakaian sipil menabrak teman dari keempat tersangka hingga tidak sadarkan diri.

“Kemudian mereka yang ditahan ini minta sama yang menabrak jangan lihat-lihat saja bawah di rumah sakit, polisi itu bilang kami ini polisi kan pakaian sipil mereka. Saat itu empat orang yang ditahan itu naik pitam memukul itu polisi,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *