DKP Sultra Sampaikan Cara Mengurus KKPRL sebagai Syarat Perizinan Berusaha

 

Bacaan Lainnya

UfukNews.com – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang dilakukan di laut. Hal ini merupakan langkah penting yang diambil Pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang laut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Kardini, melalui Kepala Bidang Kelautan, H.Yonin menyampaikan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha berbasis risiko meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi. Terkait proses Perizinan Berusaha itu sendiri,

“Aturan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) masih tergolong baru. Sehingga, belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang KKPRL ini. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang intensi kepada pelaku usaha.

H. Yoni menjelaskan, definisi KKPRL dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (10). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi.

KKPRL ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, Wilayah perairan dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

H. Yoni bilang, karena KKPRL merupakan kesesuaian rencana kegiatan terhadap Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi. Dalam hal ini, lokasi usaha dan/atau kegiatan dapat berada pada satu atau lebih zona, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (15), Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan.

Lebih lanjut Ia menyebutkan Rencana Zonasi dapat berupa:
1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan strategis nasional tertentu.
2. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di kawasan antarwilayah.
3. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin berupa KKPRL. Rencana zonasi ini memuat Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi di Laut dan diatur dalam zona.

Selanutnya kata H. Yoni, bahwa salah satu syarat dasar penerbitan Perizinan Berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kesesuaian yang dimaksud di sini dapat berupa KKPR (untuk kegiatan yang berlokasi di darat) dan KKPRL (untuk kegiatan yang berlokasi di laut).

“Untuk kegiatan yang berlokasi di laut, dibagi lagi menjadi dua yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha, serta Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) untuk kegiatan nonberusaha,” sambungnya.

Untuk diketahui, Proses Pengajuan KKPRL untuk Kegiatan Berusaha diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan rincian sebagai berikut:
Persyaratan
1. Dokumen Rencana Bangunan dan Instalasi Laut
Deskripsi yang dimuat dalam dokumen ini yaitu:
– Detail Rencana Kegiatan
– Peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat.
2. Dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang Laut, yangbmemuat informasi Pemanfaatan Ruang Laut di sekitar lokasi kegiatan. Informasi tersebut berupa penggunaan ruang untuk aktivitas masyarakat beserta jaraknya dengan lokasi pemohon.
3. Dokumen data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya yang termuat Informasi di antaranya:
– Ekosistem sekitar (mangrove, lamun, dan terumbu karang)
– Pemodelan data hidro-oseanografi
– Profil dasar laut
– Kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat
– Aksesibilitas lokasi dan sekitar
4. Dokumen persyaratan reklamasi (apabila permohonan menggunakan metode reklamasi dalam pelaksanaan kegiatan) dan membuat Informasi di antaranya:
– Rencana pengambilan sumber material reklamasi
– Rencana pemanfaatan lahan reklamasi
– Gambaran umum pelaksanaan reklamasi
– Jadwal rencana pelaksanaan reklamasi
5. Dokumen Persyaratan Izin Lainnya
Pada bagian ini, yang dimaksud dengan izin lainnya yaitu:
– Rekomendasi teknis,
– Berita acara pertemuan,
– Data/dokumen pendukung, dan
– Hal-hal lain yang terkait dengan permohonan PKKPRL.

Alur Pengajuan
Untuk mengajukan PKKPRL, langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Pelaku Usaha adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan persyaratan dokumen sesuai dengan format yang telah ditentukan
2. Membuat akun di Sistem OSS
3. Mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen yang telah disiapkan ke dalam Sistem OSS
4. Menunggu proses penilaian, yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi teknis
5. Verifikasi lapangan (Dalam hal jika diperlukan klarifikasi kondisi di lapangan)
6. Penerbitan PKKPRL

Waktu Penyelesaian
Permohonan PKKPRL diselesaikan dalam 20 hari, dengan proses penilaian dokumen paling lama 14 hari. Kemudian, untuk proses penerbitannya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari sejak diterimanya bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, pembayaran PNBP diberi waktu paling lama 21 hari (di luar jangka waktu penyelesaian).

Hal yang Perlu Diperhatikan pelaku usaha dalam Pengajuan KKPRL, sebagai berikut:

– Fungsi peruntukan zona
– Jenis kegiatan dan skala usaha
– Daya dukung dan daya tampung lingkungan
– Kebutuhan ruang
– Pemanfaatan ruang laut eksisting
– Teknologi yang digunakan
Potensi dampak lingkungan
– Keberadaan ekosistem, masyarakat, dan nelayan tradisional
– Kepentingan nasional
– Perjanjian batas maritim
– Pemanfaatan ruang laut di perbatasan yang masih dalam proses perundingan
– Daerah penangkapan ikan tradisional
– Kebebasan peletakkan pipa kabel bawah laut, pulau buatan, dan instalasi laut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *