UFUKNEWS.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senantiasa mendukung Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, salah satunya mengikuti penyusunan dokumen MPA Vision 30×45, yang di fasilitasi oleh Konservasi Indonesia (KI) bermitra dengan Blue Nature Alliance (BNA).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Kardini, melalui Kepala Bidang Kelautan, H. Yoni menyampaikan, KI akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Universitas Haluoleo dalam persiapan juga pelaksanaan konsultasi bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.
Lebih lanjut H. Yoni bilang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Konservasi Indonesia (KI) dan Blue Nature Alliance (BNA) untuk mengokohkan dan memajukan komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi 30% dari wilayah lautnya yang merupakan laut teritorial dan perairan kepulauan pada tahun 2045.
“Upaya ini berpotensi menciptakan Large Scale Marine Protected Area (LSMPA) pertamanya setelah melakukan penilaian kelayakan dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, sekaligus mendukung pembentukan Kawasan Konservasi Perairan yang telah direncanakan,” ujarnya.
H. Yoni mengatakan, Konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan adalah proses yang melibatkan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan dalam isu atau keputusan tertentu. Dalam konteks konservasi laut, konsultasi bersama pemangku kepentingan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa berbagai perspektif dipertimbangkan dan bahwa keputusan dibuat secara kolaboratif.
Beberapa aspek kunci dan manfaat konsultasi pemangku kepentingan dalam konteks konservasi laut meliputi:
1. Pengambilan keputusan inklusif: Konsultasi pemangku kepentingan memungkinkan dimasukkannya beragam perspektif dan kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Ini memastikan bahwa suara berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat lokal, organisasi konservasi, lembaga pemerintah, ilmuwan, dan perwakilan industri, didengar dan dipertimbangkan.
2. Pengetahuan lokal dan keterlibatan masyarakat: Masyarakat lokal yang tinggal di atau bergantung pada ekosistem laut sering memiliki pengetahuan dan wawasan tradisional yang berharga tentang daerah tersebut. Konsultasi memungkinkan dimasukkannya pengetahuan ini, memastikan bahwa perspektif dan kekhawatiran lokal diperhitungkan. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan juga menumbuhkan rasa kepemilikan dan meningkatkan kemungkinan keberhasilan implementasi.
3. Peningkatan pengumpulan dan pembagian data: Konsultasi pemangku kepentingan memberikan kesempatan untuk mengumpulkan data, penelitian ilmiah, dan informasi lain yang relevan dengan keputusan yang ada. Pemangku kepentingan dapat menyumbangkan keahlian, pengalaman, dan studi mereka, memperkaya proses pengambilan keputusan dan memastikan bahwa keputusan didasarkan pada pengetahuan terbaik yang tersedia.
4. Membangun kemitraan dan kolaborasi: Konsultasi mendorong kolaborasi dan kemitraan di antara para pemangku kepentingan, menciptakan rasa tanggung jawab bersama untuk konservasi laut. Dengan menyatukan beragam pemangku kepentingan, hubungan dapat dikembangkan dan diperkuat, yang mengarah pada upaya yang lebih efektif dan terkoordinasi dalam jangka panjang.
5. Transparansi dan legitimasi: Melibatkan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan meningkatkan transparansi dan legitimasi. Ini membantu membangun kepercayaan di antara para pemangku kepentingan dan memastikan bahwa keputusan dianggap adil dan kredibel. Konsultasi pemangku kepentingan memberikan kesempatan untuk dialog terbuka, mengklarifikasi kriteria dan proses pengambilan keputusan.
6. Resolusi konflik: Konsultasi pemangku kepentingan dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi konflik kepentingan atau sudut pandang yang berbeda. Dengan menyediakan platform untuk diskusi, para pemangku kepentingan dapat menemukan titik temu, mengidentifikasi potensi kompromi, dan bekerja menuju solusi yang saling menguntungkan.
7. Peningkatan implementasi dan dukungan jangka panjang: Ketika pemangku kepentingan secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan, mereka lebih cenderung memiliki rasa memiliki, mendukung, dan berpartisipasi dalam implementasi langkah-langkah yang dipilih. Partisipasi ini meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan inisiatif konservasi laut dalam jangka panjang. Konsultasi pemangku kepentingan harus menjadi proses yang berkelanjutan dan berulang. Melibatkan pemangku kepentingan di berbagai tahap, mulai dari perencanaan awal hingga fase implementasi dan pemantauan, memastikan bahwa masukan mereka dipertimbangkan di seluruh proses pengambilan keputusan.
Menurut H. Yoni, Konservasi Indonesia, melalui kemitraan dengan BNA, akan memberikan dukungan kepada KKP dalam melakukan konsultasi pemangku kepentingan di sepuluh (10) provinsi di Zona 3, yang meliputi Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Selatan, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur. KI akan bermitra dengan LSM dan universitas lain di setiap provinsi dalam persiapan dan pelaksanaan konsultasi publik bersama dengan kantor pemerintah terkait.
Dengan gamblang H. Yoni mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan masukan, perspektif, dan umpan balik dari pemangku kepentingan terkait tentang desain yang diusulkan untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan bersifat inklusif, terinformasi, transparan, dan akuntabel. Konsultasi juga berfungsi sebagai analisis kesenjangan yang dapat mengidentifikasi upaya konservasi yang ada dan area / aspek yang memerlukan perhatian atau perbaikan tambahan.
“Konsultasi ini akan dilakukan secara hybrid dengan melibatkan unit kerja terkait di lingkup KKP, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, para mitra NGO, akademisi dari Universitas Haluoleo, praktisi konservasi, dan pihak lainnya yang terkait dalam Perancangan Perluasan Kawasan Konservasi 30 persen,” pungkas H. Yoni.
Untuk diketahui, dari kegiatan ini diharapkan melahirkan laporan yang bisa menjadi masukkan dalam penyusunan Dokumen MPA Vision 30×45, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan total 17.504 pulau dan memiliki lima pulau besar yaitu Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Papua Barat. Proporsi luas total dari pulau-pulau besar ini mencapai sekitar 85,8% dari luas daratan keseluruhan dengan wilayah perairan laut Indonesia yang mencakup 6.400.000 km2 termasuk 290.000 km2 wilayah laut, 2.800.000 km2 perairan kepulauan, dan 3.000.000 km2 ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Indonesia juga memiliki berbagai habitat perairan, seperti muara, laguna, teluk, pasang surut, bukit pasir, hutan bakau, rawa, lahan basah, padang lamun, tanah tinggi, dan terumbu karang.
Pada Januari 2023, Indonesia telah mencapai dan melebihi target Kawasan Konservasi Perairan awalnya, dengan melindungi 28,9 juta hektar (8,7%) dari wilayah lautnya yang merupakan wilayah perairan territorial dan kepulauan. Dengan semangat dari pencapaian ini, Pemerintah Indonesia melalui Visi MPA 2030







