UFUKNEWS.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), senantiasa mendorong terciptanya wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang lestari dan produktif untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Anoa.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Kardini, melalui Kepala Bidang Kelautan, H. Yoni, M, menyampaikan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab yang harus di emban sebagai pemangku kebijakan bidang Kelautan dan Perikanan.
H. Yoni menerangkan, untuk mencapai kesesuaian program dan tanggungjawab tersebut, DKP Sultra merumuskan kebijakan kawasan konservasi di diwilayah Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut H. Yoni memaparkan, potensi sumberdaya pesisir dan laut di Sultra, memiliki luas wilayah kelola laut 47.192,77 Km² pada 16 Kabupaten/Kota Pesisir dan 591 pulau dengan panjang Garis Pantai, 4.098,18 Km.
“Untuk ekosistem yang berada di pesisir adalah Mangrove, memiliki luas 62.426,42 Ha, Lamun 10.762,56 Ha, dan Terumbu Karang, 53.153,45 Ha. Selain itu juga memiliki potensi sumber daya non hayati yaitu sedimen dasar laut, arus dan gelombang, produktivitas dan zat hara pesisir/perairan, pertambangan/minyak bumi dan gas, potensi sumber daya buatan & jasa kelautan: wisata bahari, BMKT, bioteknologi, biofarmakologi, & pelabuhan/pelabuhan perikanan,” papar H. Yoni.
H. Yoni menerangkan, kebijakan kawasan konservasi di Sulawesi Tenggara, berlandaskan pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanann sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, serta ditunjang dengan regulasi lainnya, yakni:
• UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014;
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
• PP No. 60 Tahun 2007 tentang KSDI;
• Permen KP No. 21 Tahun 2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan;
• Permen KP No. 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan;
• Permen KP No. 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi;
• Kepmen KP No. 22 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Teluk Moramo;
• Kepmen KP No. 23 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Wawonii;
• Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2018 tentang RZWP3K Prov. Sultra Tahun 2018 – 2038.
H.Yoni bilang, kebijakan ini terangkum pada Visi dan Misi DKP Sultra dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil di Sulawesi Tenggara.
“Vis Dinas kami, terciptanya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang lestari dan produktif untuk kesejahteraan masyarakat provinsi Sulawesi Tenggara,” Ucap H. Yoni.
Sedangkan Misi nya yakni,
a. Meningkatkan kualitas lingkungan pesisir dan pulau- pulau kecil;
b. Meningkatkan pemanfaatan potensi dan nilai tambah sumberdaya pesisir dan pulau pulau kecil serta jasa lingkungan secara optimal;
c. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang handal dan berdaya saing;
d. Mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e. Menegakkan peraturan perundangan secara konsisten dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
H. Yoni menyebutkan, luas kawasan konservasi di Sulawesi Tenggara yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota pesisir, meliputi Kawasan Konservasi KLHK, 1.507.800 Ha, Kawasan Konservasi Daerah: 455.096 Ha, Daerah Perlindungan Laut: 850,1 Ha, Luas Rencana Pola Ruang Laut Kawasan Konservasi: 1,65 Juta Ha (35% dari total luas Wilayah Kelola Laut 0 – 12 mil).
Menurut H. Yoni, tantangan pengelolaan kawasan konservasi di wilayah Sultra meliputi beberapa hal, yakni, Desktruktif Fishing; Kegiatan Pertambangan dan Industri; Pencemaran Laut (Limbah Rumah Tangga, Limbah Industri, Sedimentasi); Pembangunan di wilayah pesisir (Reklamasi); Konflik pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut dalam kawasan konservasi; Perubahan Iklim; Masih kurangnya pemahaman/kesadaran dan keterlibatan masyarakat; Minimnya sarana dan prasarana penunjang pengelolaan kawasan konservasi; Pengawasan dan penegakan hukum yang belum optimal; Keterbatasan SDM (Jumlah Personil dan Kompetensi); Keterbatasan Anggaran.
Kendati demikian H. Yoni menyampaikan bahwa DKP Sultra telah merumuskan Strategi & Program Pengelolaan Kawasan Konservasi.
H. Yoni bilang, Strategi & Program Pengelolaan Kawasan Konservasi tersebut menyangkut beberapa hal,
1. Penguatan Kelembagaan:
• Peningkatan SDM (Pelatihan
Pengelola dan Mitra);
• Peningkatan Kapasitas
Infrastruktur (Gerbang, Pos
Jaga, Pondok Informasi,
Tanda Batas);
• Pengembangan Kemitraan
(Perjanjian Kemitraan dengan
NGO, Pokmas) dsb.
2. Penguatan Pengelolaan Sumber Daya Kawasan:
– Rehabilitasi Habitat dan Populasi Ikan;
– Penelitian dan Pengembangan;
– Pemanfaatan SDI (Penangkapan Ikan oleh Nelayan Kecil, Pemberian Izin Budidaya);
– Pengembangan Wisata Bahari;
– Pengawasan & Pengendalian (Patroli Bersama, Pengawasan Berbasis Masyarakat).
Sejalan dengan hal tersebut, DKP Sultra melakukan pengembangan Kawasan Konservasi.
“Penambahan luas kawasan konservasi dilakukan melalui pengembangan kawasan konservasi di beberapa Kabupaten termasuk wilayah perairan yang potensial untuk menjadi daerah perlindungan (OECM/Other Effective Area-Based Conservation Measure) di Kab. Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna, Muna Barat, Bombana, Buton, dan Buton Utara seluas 140.731 Ha,” kata H.Yoni.
H.Yoni mengemukakan, pengembangan kawasan konservasi tersebut berupa pembentukan Kawasan PAAP yang diinisiasi, diusulkan dan dikelola oleh kelompok masyarakat pesisir/nelayan.
Kawasan PAAP yang telah ditetapkan sebanyak 6 kawasan melalui SK Gubernur (Siompu & Siompu Barat, Mawasangka, Talaga Raya, Maginti, Siotapina & Lasalimu Selatan, Pasikolaga), 8 kawasan sedang dalam proses pengesahan, 2 kawasan sedang dalam penyiapan dokumen. Selain 16 Kawasan PAAP tersebut, terdapat 17 kawasan pengembangan PAAP lainnya di Sulawesi Tenggara, lanjutnya.
“Melalui pembentukan Kawasan Pengelolaan Perikanan Skala Kecil dengan Pendekatan Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam mewujudkan pencapaian target nasional luasan kawasan konservasi di Indonesia,” pungkas H.Yoni.







