Ini Sebaran KKPD dan PAAP Yang di Himpun DKP Sultra

UfukNew.com – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program proyeksi nasional untuk mendorong keberhasilan penerapan skema kawasan konservasi perairan (KKP), bahkan kini telah menargetkan perluasan kawasan konservasi mencapai 30 persen, dimana target tersebut tercapai pada 2045. Program tersebut dikenal dengan istilah Marine Protected Area (MPA) Vision 30×45.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, Laode Kardini, melalui Kepala Bidang Kelautan, H. Yoni.M, menyampaikan, target tersebut rencananya akan diterapkan dengan tiga tujuan yakni perlindungan keanekaragaman hayati laut, perikanan berkelanjutan yang utamanya terletak di perairan lepas pantai, serta karbonbiru.

Menurut H. Yoni, demi mendukung proyeksi nasional tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Konservasi Indonesia (KI) dan mitra pemerintah lainnya, menyiapkan skema kawasan konservasi perairan (KKP) lepas pantai atau offshore MPA yang mulai disosialisasikan konsepnya pada Konferensi Nasional Ke-11 Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Laut, dan Pulau-Pulau Kecil di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut Yoni menyampaikan, untuk Sulawesi Tenggara, sebaran KKPD ada di 10 titik ditambah 16 PAAP serta 17 PAAP yang baru.

10 titik kawasan konservasi perairan di Sultra yakni:

1. Kawasan konservasi perairan Ombutai Sarano Liwu Kabupaten Buton, dengan luas 1.154,14 ha.

2. Kawasan konservasi perairan Basilika Kabupaten Buton Selatan, luas 28.185 ha

3. Kawasan konservasi perairan selat Buton, Kabupaten Muna, luas 84.222,5 ha.

4. Kawasan konservasi perairan Selat Tiworo, Kabupaten Muna Barat, luas 25.543,7 ha.

5. Kawasan konservasi perairan Pulau Talaga dan sekitarnya, Kabupaten Buton Tengah, luas

6. Kawasan konservasi perairan Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana

7. Kawasan konservasi perairan Tangewatu, Kabupaten Kolaka

8. Kawasan konservasi perairan Watupute, Kabupaten Kolaka.

9. Kawasan konservasi perairan Teluk Moramo, Provinsi Sultra.

10. Kawasan konservasi perairan Pulau Wawonii, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sedangkan Kawasan Pengelolaan Akses Area Perikanan di Sultra, yakni:

1. PAAP Kecamatan Pasikolaga, Kecamatan Pasirputih dan Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 125 Tahun 2022.

2. PAAP Kecamatan Siotapina dan Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 126 Tahun 2022.

3. PAAP di Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 135 Tahun 2022.

4. PAAP di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 136 Tahun 2022.

5. PAAP di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 137 Tahun 2022.

6. PAAP di Kecamatan Siompu dan Kecamatan Siompu Barat Kabupaten Buton Selatan, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 138 Tahun 2022.

7. PAAP Teluk Moramo, Kabupaten Konawe Selatan,

8. PAAP Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

9. PAAP di Kecamatan Mata Oleo dan Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana.

10. PAAP Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

11. PAAP Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

12. PAAP Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton

13. PAAP Kecamatan Kulisusu, Kecamatan Kulisusu Barat dan Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

14. PAAP Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

15. PAAP Kecamatan Wawolesa, Kecamatan Sawa, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.

16. PAAP Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *