UfukNews.com – Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang laut, setiap individu atau entitas yang beroperasi secara menetap di wilayah perairan dan yuridiksi harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Kardini, melalui Kepala Bidang Kelautan, H.Yoni menyampaikan, pemanfaatan Ruang Laut dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2023, yang merupakan pengganti dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
H. Yoni bilang, pasal 47A dari undang-undang ini menguraikan sejumlah kegiatan yang memerlukan izin untuk pemanfaatan ruang laut. Izin ini merupakan persyaratan untuk beragam kegiatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. Biofarmakologi Laut
2. Bioteknologi Laut
3. Pemanfaatan air laut selain energi
4. Wisata Bahari
5. Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam
6. Telekomunikasi
7. Instalasi Ketenagalistrikan
8. Perikanan
9. Perhubungan
10. Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
11. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
12. Pengumpulan Data dan Penelitian
13. Pertahanan dan Keamanan 14. Penyediaan Sumberdaya Air 15. Pulau Buatan
16. Dumping
17. Mitigasi Bencana
18. Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Lainnya.
H. Yoni menjelaskan, KKPR Laut adalah dokumen yang mengukur rencana kesesuaian kegiatan dengan lingkungan laut dan kualitas air laut. Tujuan dari KKPR Laut adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut memperhatikan pelestarian lingkungan laut dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
KKPRL bertujuan untuk mengukur kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang ada.
“Ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan laut, mempertimbangkan pelestarian sumber daya alam, dan mematuhi regulasi yang berlaku,” Ujar H. Yoni.
Lebih lanjut H. Yoni menyampaikan, pentingnya aturan ini adalah untuk mengatur dan mengawasi pemanfaatan ruang laut agar benar, sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan laut. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta memanfaatkan potensi sumber daya laut dengan bijak. Dengan demikian, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi pemanfaatan ruang laut di Indonesia, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut bagi generasi mendatang.
“diharapkan mampu memberikan contoh baik dan menjadi pelopor dalam perizinan pemanfaatan ruang laut,” tutur H.Yoni.
Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut meluncurkan aplikasi e-SEA, dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro, pada Side Event Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil ke-11 (KONAS Pesisir XI) di Kota Pontianak pada 27 November 2023 lalu.
Melalui siaran pers KKP Nomor: SP.435/SJ.5/XI/2023, Kusdianto menerangkan bahwa ditengah maraknya perkembangan produk digital, maka dalam meningkatkan pelayanan publik kita dituntut untuk dapat beradaptasi, berinovasi dan mampu berkontribusi dalam membangun sektor kelautan dan perikanan. Untuk itu e-SEA hadir dan bisa memberikan kemudahan layanan berusaha kegiatan pemanfaatan ruang laut khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Non Berusaha.
“e-SEA yang dapat diakses melalui laman https://e-sea.kkp.go.id, hadir sebagai aplikasi berbasis web dan memiliki fungsi utama untuk mempermudah pengajuan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kegiatan nonberusaha, baik Persetujuan atau Konfirmasi KKPRL,” terang Kusdiantoro.
Lebih lanjut Kusdiantoro menyampaikan, KKPRL adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. KKPRL juga merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusana maupun non berusaha.
Ia mencontohkan kegiatan berusaha tersebut yakni anjungan migas, terminal khusus, budidaya keramba jaring apung, pariwisata seperti villa dan resort yang dibangun di atas perairan. Sementara kegiatan non berusaha meliputi kegiatan konservasi berupa coral stock center, sandar perahu masyarakat, ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerah (APBN/APBD) dan fasilitasi Masyarakat Lokal.
Kusdiantoro bilang, untuk memperoleh persetujuan atau konfirmasi kegiatan non berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini cukup dilakukan secara online melalui e-SEA. Berbeda dengan sebelumnya, pemohon non berusaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP secara langsung. Pemohon yang berasal dari luar kota terutama pulau-pulau kecil misalnya, tentunya akan sangat dimudahkan dengan kehadiran e-Sea.
“Untuk memudahkan pelayanan perizinan secara efisien dan efektif, e-SEA dilengkapi fitur-fitur agar pengguna dapat dengan mudah mengakses permohonannya di mana saja, kapan saja dan yang tak kalah penting adalah dapat ditelusuri/tracking,” ujarnya.
Selain untuk mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pelayanan kegiatan nonberusaha, Kusdiantoro berharap e-SEA dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan ruang laut, dan pembinaan ruang laut sesuai mandat UUCK. Pada kesempatan tersebut, selain peluncuran e-Sea, Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut dan Kewajiban Laporan Tahunan Pemegang KKPRL, pada side event KONAS Pesisir XI KKP juga menyerahkan dokumen KKPRL secara simbolis kepada beberapa pelaku usaha yaitu PT Pertamina Patra Niaga, PT Semen Indonesia Tbk, dan PT Sea Six Energy Indonesia.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 sebagai acuan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Pelaksanaannya juga sejalan dengan pesan beliau dalam berbagai kesempatan untuk mewujudkan strategi pembangunan ekonomi biru (blue economy) yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.







