Bidang Budidaya DKP Sultra Pertahankan Kualitas dan Mutu Ikan Terapkan Sertifikasi CBIB

DKP Sultra saat melakukan sosialisasi CBIB (Foto: DKP Sultra)

UfukNews.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai salah satu pemangku kebijakan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pemanfaatan sumberdaya alam yang efektif dan efisien dalam meminimalisasi dampak lingkungan, dengan mengawal program Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan Pengembangan Budidaya Ikan Terintegrasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, Laode Kardini menyampaikan kalau pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas ekspor komoditas dari sektor kelautan dan perikanan. Sehingga untuk mendukung hal tersebut, DKP Sultra mendorong sistem budidaya hasil laut agar stok selalu terjaga. Dimana Sulawesi Tenggara yang memiliki luas perairan laut kurang lebih 114.879 Km, sebagai salah satu daerah penghasil pangan laut.

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian, DKP Sultra terus menjaga kestabilan ketersediaan stok, selain untuk dikonsumsi masyarakat di daerah setempat, juga untuk peningkatan kualitas ekspor.

Tim Verifikasi CBIB saat bertugas dilapangan (Foto: DKP Sultra)

Sementara itu, Kepala Bidang Budidaya, Marjumagus menyampaikan, di era globalisasi pasar bebas seperti saat ini tuntutan pemanfaatan sumberdaya alam yang efektif dan efisien dalam meminimalisasi dampak lingkungan dimana hal ini merupakan paradigma utama dalam seluruh dunia bisnis berskala internasional termasuk didalamnya adalah jaminan sistem keamanan pangan yang di konsumsi oleh konsumen.

Selain itu, sejalan dengan salah satu misi DKP Sultra meningkatkan konektivitas dan kemitraan antar pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan infrastruktur dan aspek-aspek sosial ekonomi, memberikan kepastian jaminan keamanan pangan terhadap produk yang dihasilkan sesuai persyaratan pasar global yang menuntut adanya penyediaan bahan makanan bermutu tinggi dan memenuhi syarat kesehatan.

“Hal ini mengingat bahaya keamanan pangan dapat terjadi pada setiap rantai pangan maka pengendalian yang memadai di seluruh rantai pangan menjadi sangat penting,” ujar Marjumagus.

Marjumagus bilang, pengelolaan usaha yang disarankan adalah dengan konsep Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB), yang secara sederhana dapat kita artikan sebagai proses pemeliharaan ikan dengan menjaga kualitas atau mutu ikan sehingga akan memberikan hasil panen yang layak untuk dikonsumsi, bebas dari kontaminasi bahan kimia dan biologi.

Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan CBIB dalam kegiatan budidaya, sangat membantu sehingga dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil risiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelanggan, mendapatkan jaminan ekspor untuk pasar bebas serta tidak berbahaya bagi lingkungan.

Kemudian, CBIB menjadikannya alternatif yang terbaik untuk dikembangkan yaitu dengan meningkatkan bahan baku melalui penyiapan lahan untuk berbudidaya, pemilihan benih yang sehat, pembesaran yang tidak mencemari lingkungan dan pemanenan yang aman untuk di komsumsi.

Tim Sertifikasi Auditor dan Verifikator CBIB DKP Prov. Sultra (Foto: DKP Sultra)

Upaya yang telah dilakukan saat ini adalah dengan menjalankan program Sertifikasi CBIB dimana tujuannya diharap dapat memberikan kepastian jaminan keamanan pangan terhadap produk yang dihasilkan sesuai persyaratan pasar global yang menuntut adanya penyediaan bahan makanan bermutu tinggi dan memenuhi syarat kesehatan serta meningkatkan kemampuan pembudidaya ikan dalam menerapkan prinsip cara budidaya ikan yang baik.

“Pelaku usaha budidaya yang mengajukan permohonan sertifikasi CBIB harus melalui Dinas KP Provinsi dan di wajibkan memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan sertifikasi CBIB. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risko (OSS RBA),” paparnya.

Marjumagus merinci, persyaratan dasar perizinan berusaha yang dimaksud memuat perizinan lokasi (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat dan Laut) serta perizinan lingkungan (UKL-UPL, Amdal. Setelah semuanya terpenuhi, maka selanjutnya Sertifikasi CBIB bisa dikeluarkan dan dapat digunakan sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sebagai persyaratan pendukung.

Syarat Mendapatkan Sertifikat

Marjumagus merinci, syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat yakni, Pemohon harus melengkapi copy Izin Usaha Perikanan (IUP) bagi unit usaha berbadan hukum/Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan/Surat Keterangan bagi pembudidaya atau kelompok pembudidaya, data umum unit pembudidyaan ikan, Daftar SPO dan catatan/rekaman unit pembudidayaan ikan, jumlah dan pendidikan tenaga kerja unit pembudidayaan ikan, struktur dan organisasi serta uraian tugas, serta yang terakhir adalah gambar Layout bangunan dan petakan unit pembudidayaan ikan.

“Setelah mengisi data pemohon, selanjutnya tim auditor akan menilai sesuai dengan kriteria penerapan CBIB yang telah di laksanakan dan hasilnya akan dirumuskan berdasarkan dengan tingkat kelulusannya,” terangnya.

Selain CBIB, Bidang Budidaya DKP Sultra juga melaksanakan kegiatan monitoring residu, dimana bertujuan agar produk perikanan aman dikonsumsi, tanpa mengandung residu antibiotik dan bahan kimia yang dilarang.

Pelaksanaan monitoring residu ini merujuk beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 52.A/MEN/2014 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;

Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.40/KEP- DJPB/2019 tentang Laboratorium Acuan dan Laboratorium Penguji dalam rangka Nastional Residue Monitoring Plan.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *