Kepmen Kelautan dan Perikanan Tetapkan Enam Kampung Budidaya Perikanan di Sultra 

Rumput Laut (Foto: Istimewa)

UfukNews.com – Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 111 Tahun 2023 per tanggal 23 Juni tentang Kampung Perikanan Budidaya, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turut mendapat perhatian oleh Pemerintah Pusat yang ditandai kunjungan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu dan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki ke Wakatobi pada Jumat (3/11/2023).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Kardini, melalui kepala Bidang Budidaya, Marjumagus membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui (19/11/2023) Marjumagus menyampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah membuat proyek percontohan (modelling) hilirisasi rumput laut dari hulu hingga hilir, mulai dari kultur jaringan, pembibitan, hingga panen. Proyek percontohan ini dilakukan serentak di lima wilayah, yakni, Maluku Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Buleleng, Rote Ndao, termasuk Wakatobi.

Lebih lanjut ia menerangkan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan beberapa hal:

Pertama: Menetapkan Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kedua : Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU (dalam Keputusan tersebut) berlokasi di 210 (dua ratus sepuluh) kabupaten/kota pada 34 (tiga puluh empat) provinsi.

Ketiga : Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA ditetapkan berdasarkan komoditas unggulan.

Keempat : Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA dikembangkan secara bertahap.

Kelima : Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota bertanggung jawab dan menyampaikan laporan perkembangan Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat kepada Menteri.

Keenam : Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Menteri apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan, bencana, dan/atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya

Keputusan Menteri ini bersumber dari:

1. anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;

2. anggaran pemerintah daerah

provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan; dan/atau

3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kampung Perikanan Budidaya; dan

2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kampung Perikanan Budidaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk di Sultra, kampung perikanan budidaya ditempatkan pada beberapa daerah, yakni Bombana (Rumput Laut), Buton Tengah (Rumput Laut), Konawe (Kerapu), Wakatobi (Rumput Laut), Kolaka Utara (Bandeng), dan Konawe Selatan (Rumput Laut),” ungkap Marjumagus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *